LSM KOMPAK MINTA APARAT HUKUM USUT TUNTAS
PURWAKARTA (enpe.com) – Dugaan korupsi di Dinas Sosial dan Bagian Umum Setda Purwakarta, adalah persoalan serius. Menurut Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) persoalan yang muncul bukan masalah kelebihan anggaran yang harus dikembalikan. Tapi ada pejabat main proyek dengan cara meminjam bendera.”
Tarman Sonjaya, Wakil Ketua KPP menyatakan hal itu kepada enpe.com hari ini (15/6/21) melalui sambungan telpon. “Kalau ada hasil audit BPK yang mewajibkan perusahaan mengembalikan kelebihan uang itu biasa. Yang sekarang muncul itu para kontraktor ramai-ramai menolak mengembalikan uang itu karena mengaku tidak tahu dan benderanya dipinjam pejabat. Ini pidana meski oleh pejabat itu uang sudah dikembalikan,” jelas Tarman.
“Setelah kita cermati kasusnya dugaan korupsinya kuat sekali. LSM Kompak akan kawal kasus ini sampai tuntas.” (Ketua LSM Kompak Purwakarta Luthfi Bamala).
Awalnya, menurut Tarman, KPP acungi jempol dengan Opini WTP (Wajar tanpa pengecualian) dengan kepemimpinan di Pemkab Purwakarta ini, secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab.
“Namun setelah di telusuri predikat WTP tersebut, ternyata di jajaran bawahan masih menggunakan tradisi lama, yaitu kegiatan yang ada di instansi terkait masih rental perusahaan. Apakah ini ingin cari keuntungan yang lebih besar…? Sudah jelas untungnya lebih besar,” ujarnya.
Sayangnya, menurut Tarman, nasi sudah jadi bubur. BPKP mendapatkan temuan kelebihan dan kekurangan proyek pada instasi terkait dan harus di kembalikan. “Nilainya fantastik bener lho,” katanya.
Tarman menambahkan, beberapa perusahaan yang dikonfirmasi KPP, ternyata mengelak,ogah untuk mengembalikan temuan tersebut. “Karena mereka merasa perusahaannya hanya dirental saja.”
Pasal 35 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pada poin (1) menyebutkan setiap pejabat negara dan pegawai Negeri sipil bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Karena itu, Tarman meminta agar Dewan panggil Bupati untuk minta penjelasan soal ini. “Dewan punya hak bertanya. Ini kasusnya serius. Ada pejabat yang terbukti main proyek dengan cara pinjam bendera. Dugaan tindak pidana korupsinya kuat sekali,” jelasnya.
USUT TUNTAS SECARA HUKUM
Sementara itu, Ketua LSM Kompak Purwakarta Luthfi Bamala meminta agar dugaan kasus korupsi di Dinas Sosial dan Bagian Umum diusut tuntas. “Kami akan kawal kasus ini ke ranah hukum,” jelas Luthfi.
Ketua DPC Partai Nasdem Purwakarta ini menambahkan, setelah dipelajari ini kasus dugaan korupsinya kuat sekali. “Jadi meski uang sudah dikembalikan, unsur pidananya masih melekat. Jadi proses hukum mesti jalan terus,” tandas pengusaha properti ini.
Sementara itu, Kepala Dinsos Pemkab Purwakarta Asep Surya Komara ketika dikonfirmasi sejumlah awak media hanya menjawab singkat,”Uang itu akan kami kembalikan.”
Sementara mantan Kabag Umum Setda Purwakarta Dian Andriansyah ketika dikonfirmasi enpe.com melalui saluran whatsapp masih enggan menjelaskan. Dian sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMPTSP Pemkab Purwakarta. (one) editor : gsoewarno.