Gaji Guru Selama ini sudah Dipotong untuk BPJS
PURWAKARTA (enpe.com) – Sejumlah guru di Purwakarta mengaku keberatan dengan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk membayar BPJS sebesar 1% dari tunjangan itu. Mereka beralasan, selama ini gaji bulanan mereka juga sudah dipotong untuk membayar BPJS.
“Kenapa kami harus dipotong dua kali. Dari gaji sudah dipotong. Sekarang dari tunjangan, yang mestinya menjadi hak kami karena persoalan kompetensi,” jelas satu Guru di Pesawahan kepada enpe.com pagi ini (10/4/22).
Pembayaran TPG, menurutnya mengalami kemunduran. Ia mengaku mendapat pemberitahuan melalui saluran whatsapp bahwa keterlambatan itu terkait penyesuaian sistem. “Sekarang dari tunjangan TPG ada potongan BPJS Kesehatan sebesar 5%. Yang 4% dibebankan ke Pemkab, yang 1% dipotong dari TPG,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal potongan baru ini. “Kami juga heran kok tidak ada sosialisasi, siapa yang memotong. Lalu apa penjelasannya kenapa guru untuk urusan PBJS mesti dipotong dua kali,” jelasnya.
“Ini kebijakan pusat. Guru dan ASN dipotong gaji dan tunjangannya. Kalo ini dilanggar Pemkab dapat sanksi.” (Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nur Cahya).
Ia dan teman-teman seprofesinya mengaku keberatan dengan kebijakan ini. “Kami jelas keberatan. Kondisi sekarang hidup kami sangat mengandalkan dari tunjangan. Kalau gaji sudah habis terpakai untuk cicilan dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
JANGAN BEBANI RAKYAT
Sementara itu, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin MP menyesalkan kebijakan yang sepihak itu. “Penghargaan pemerintah ke guru sangat rendah. Kebijakan ini tidak masuk akal,” jelas Zaenal.
Menurutnya, ini upaya penguasa untuk menutup kerugian BPJS selama ini. “Maka dari itu semua hal yang bisa diambil dari rakyat, penguasa lakukan. Ini sungguh sangat disayangkan,” jelasnya.
Zaenal meminta agar Pemkab membatalkan kebijakan ini. “Bebankan yang 5% ke Pemkab. Jangan bebankan ke guru,” jelasnya.
Mestinya, menurut ZA sapaan akrab Zaenal, negara menghargai pengorbanan guru. “Mereka selama ini mendidik anak-anak tanpa pamrih. Mestinya penguasa berfikir bagaimana mereka sejahtera. Ini malah main potong tunJangan saja,” jelas Zaenal.
POTONG DUA KALI KEBIJAKAN PUSAT
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Purwakarta Dr Purwanto, M.Pd menyatakan, terkait iuran BPJK itu perintah UU. “Jadi negara meminta warga ikut sharing, baik ASN maupun non ASN,” jelas Purwanto.
Ketika ditanya, selama ini guru sudah dipotong gajinya untuk membayar BPJS. Menurut Purwanto hanya sekali. “Setahu saya cuma sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Purwakarta Nur Cahya menyatakan kewajiban membayar iuran BPJS itu perintah dari Pusat sesuai Pasal 33 ayat 1 Perpres No 75 tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan.
“Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2022,” ujarnya.
Menurut Nur, di sini kebijakannya jelas. “Perhitungan iuran BPJS terdiri dari Gaji dan Tunjangan. Termasuk TPG untuk guru dan TPP untuk ASN,” ujarnya.
Jadi, menurut Nur, untuk ASN secara keseluruhan dipotong dua kali. “Kalau Pemkab melanggar aturan ini, dari Pusat akan menjatuhkan sanksi,” jelasnya.
Sayang Nur enggan menjelaskan ketika ditanya apakah Pemkab secara keuangan tidak mampu untuk menanggung yang 1% agar beban ke guru dan ASN lainnya tidak berat. (one) editor : gsoewarno