Dedi Mulyadi Bantah Semua Tuduhan Terdakwa
BANDUNG (enpe.com) – Dedi Mulyadi, kemarin (4/10/21) hadir sebagai saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pemkab Indramayu. Dalam persidangan itu, Siti Aisyah salah satu terdakwa menyebut pernah dimintai uang Rp 300 juta oleh Dedi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Siti juga diminta bantuan peralatan dan dana untuk survey.
Melalui Telekonference, Siti Aisyah menyatakan bahwa uang sebesar Rp 300 juta kemudian di bawa ke Purwakarta. “Saya juga diminta kontribusi peningkatan survey dengan metode lima kali transfer dengan nominal antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk biaya Timses.”
Dedi Mulyadi, sebagai Cawagub saat itu, menurut Siti juga minta kontribusi empat unit laptop. “Waktu itu saya antar langsung ke Pendopo (kantor Pemkab Purwakarta-red),” ujarnya.
Hakim tipikor lantas mengkonfrontir langsung pernyataan Siti Aisyah kepada Dedi Mulyadi sebagai saksi. Dan Dedi membantah semua penjelasan terdakwa Siti Aisyah.
“Dari Rp 9,2 miliar yang dikorup oleh komplotan bandit, sebesar Rp 7,4 miliar belum jelas siapa yang menikmati.”
“Saya tetap tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jawa Barat,” jelas Dedi kepada majelis hakim.
Dedi datang ke persidangan mengenakan kemeja putih dengan ikat kepala putih, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini dicecar oleh jaksa penuntut terkait bantuan dana Pilgub dari dua terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Dalam penjelasannya, Dedi menyatakan tidak pernah menerima uang dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah.
“Atau ada laporan dari Timses kalau ada bantuan untuk Pilgub sebesar Rp 100 juta dari Siti Aisyah? tanya Jaksa. Jawab Dedi,”Tidak pernah.”
Pertanyaan Jaksa KPK terkait dengan hasil pemeriksaan KPK yang menyebutkan bahwa Siti Aisyah menerima uang dari Abdul Rozak Muslim sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan Pilgub Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga menanyakan ada tidaknya interuksi dari Dedi Mulyadi kepada anggota dewan Fraksi Golkar untuk menyediakan telor ayam dan sarung untuk diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan Pilgub Jabar. Tapi mantan Bupati Purwakarta dua periode ini membantah semua.
Sebagai catatan, baik Siti Aisyah maupun Ade Barkah adalah anggota DPRD Fraksi Partai Golkar pada 2014-2018. Ade Barkah adalah Sekjen DPD Partai Golkar Jawa Barat dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jawa Barat. Saat itu, Ketua DPD Partai Golkar Jabar adalah Dedi Mulyadi.
Kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,2 miliar. Skandal korupsi ini terkait Bantuan Dana dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Carsa ES sebagai pengusaha. Carsa inilah yang mendapatkan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi jalan dari anggaran 2017-2019, dengan nilai total Rp 106,9 miliar.
Kemudian mantan Sekjen DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD dari Partai Golkar Siti Aisyah Tuti Handayani.
Persidangan kasus suap ini telah dimulai sejak 30 Agustus 2021 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Adapun dakwaan Ade Barkah Suratman dengan nomor dakwaan 58/TUT.01.04/24/2021, diduga banyak menyebut nama Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam skandal korupsi ini. Dalam kasus ini pengudaha Carsa telah menggelontorkan dana suap sebesar Rp 9,2 miliar. Di mana Ade Barkah diduga mendapat Rp 750 juta dan Siti Aisyah mendapat Aliran dana suap sebesar Rp 1,050 miliar.
Berdasarkan laporan KPK, aliran dana suap sebesar Rp 9,2 miliar diberikan Carsa ke Abdul Rozaq Muslim, yang juga anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dari Partai Golkar. Dari Abdul Rozaq, dana kemudian mengalir ke Ade Barkah Rp 750 juta dan Siti Aisyah Rp 1,050 miliar.
Masih berdasarkan laporan penyidikan KPK, dari dana aliran suap sebesar Rp 9,2 miliar, hingga kini dana sebesar Rp 7,4 miliar masih misterius siapa penikmatnya. (ber) editor : gsoewarno