Kanal Youtube Dedi banyak Mudlorotnya
JAKARTA (enpe.com) – Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sukses mengungkapkan Dedi Milyadi berpotensi melakukan pelanggaran berat. Menurut Ketua KMP, pelanggaran itu adalah saat Dedi membuat konten anggota DPRD yang lagi main catur, sementara konten itu terjadi di luar jam kerja, pada hari Sabtu.
Ketua KMP Zaenal Abidin MP, menyatakan hal itu kepada enpe.com semalam (14/2/22).
“Yang mendapat perhatian khusus dari majelis hakim malah kasus video anggota DPRD main catur. Mereka menegaskan anggota DPR tidak punya kewenangan mengontrol anggota DPRD,” jelas Zaenal.
Menurut Zaenal, majelis MKD meminta agar pihaknya memberikan bukti tambahan. “Dan bukti tambahan itu sudah kami sampaikan kepada majelis MKD,” jelas ZA, sapaan akrab Zaenal.
Sidang MKD digelar kemarin. Sidang ini dipimpin olah Nazaruddin De Gan dari PAN, Andi Rio Idris dari Partai Golkar dan Imron Amin dari Partai Gerindra.

Zaenal menambahkan, dirinya ditanya apakah ada interes pribadi terkait dengan DM? “Saya jelaskan pengaduan ini tidak terkait dengan konflik pribadi. Hubungan saya dengan Dedi selama ini baik-baik saja,” jelas Zaenal.
Pimpinan MKD juga bertanya apakah pengaduan ini akibat pihaknya tidak pernah dapat proyek dari Pemkab? “Saya jelaskan bahwa selama ini saya hidup dari bisnis dan tidak tergantung dari proyek-proyek Pemkab,” jelasnya.
ZA menceritakan bahwa dalam sidang ini juga diungkap betapa Dedi dengan menggunakan kanal youtubenya sering mempermalukan ASN. “Bayangkan ASN dihina-hina dan ditayangkan ke publik,” jelasnya.
KANAL YOUTUBE DIBLOKIR
KMP, pada kesempatan itu juga meminta agar MKD mendesak manajemen Youtube agar kanal Youtube Dedi diblok.
“Kanal Youtube itu banyak mudlorotnya ketimbang kebaikannya. Dalam beberapa kasus kanal itu jadi corong berita bohong dan saya korbannya,” jelas ZA.
Sidang itu ditutup dengan pernyataan majelis untuk menindaklanjuti perkara ini. “Saya memberi apresiasi yang tinggi betapa mereka sungguh-sungguh ingin menuntaskan kasus ini,” jelas Zaenal. (ril) : editor : mridwan