DOKUMEN TENDER BUKAN RAHASIA NEGARA
PURWAKARTA (enpe.com) – Bupati Purwakarta, menurut satu pejabat, tidak punya niat untuk menutup-nutupi dokumen tender proyek Tajug Gede Cilodong. Karena, menurutnya, yang diminta KMP itu masuk kategori rahasia negara.
Iyus Permana, Sekda Pemkab Purwakarta menegaskan hal itu kemarin (16/6/21) kepada enpe.com melalui saluran whatsapp. “Terkait dokumen negara, ada yang memang wajib dan boleh diketahui publik, ada yang sifatnya rahasia negara,” ujarnya.
“Bupati mesti paham bahwa mengelola Pemkab itu jangan diperlakukan sama seperti mengelola warung sembako milik pribadi.” (Ketua KMP Zaenal Abidin, MP).
Dokumen tender, menurut Iyus masuk kategori dokumen negara. “Jadi publik tidak bisa sebebasnya mengakses,” katanya.
Iyus menambahkan, dokumen negara bisa diakses publik atas permintaan aparat penegak hukum. “Jadi kalau yang memintanya Aparat penegak hukum bisa. Itupun melalui prosedur yg resmi,” urai Iyus.
Pihaknya meminta agar publik jangan salah paham dengan sikap Bupati. “Dalam urusan transparansi kita sangat junjung tinggi,” katanya.
BUKAN YANG DIKECUALIKAN
Sementara itu, Ketua KMP Zaenal Abidin MP menyatkan, semua pekerjaan yang menggunakan uang negara, harus transparan dan akuntabel. “Sekda sepatutnya patuhi UU nomor 28 Tahun 1999 bahwa mengelola Pemerintahan bukan seperti mengelola warung sembako milik pribadi,” jelas ZA
KMP sangat yakin bahwa dokumen tender Tajug Gede sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 bukanlah informasi yang dikecualikan, jelas Zaenal.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 secara eksplisit mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Pasal 3 secara terang benderang mendorong masyarakat untuk mendapatkan data yang diperlukan,” katanya.
“Saya tandaskan ulang bahwa Dokumen tender Tajug gede, dan seluruh kegiatan yang dibiayai uang negara merupakan informasi yang menjadi hak publik dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan,” kata Zaenal.
Keterbukaan atas informasi dokumen tender Tajug Gede sama sekali tidak akan membahayakan keberlangsungan NKRI, bahkan akan membantu dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel.
“Kalau Bupati merasa bersih kenapa harus risih. Kalau merasa bebas KKN kenapa tidak transparan,” ujar ZA. (ril/one) editor : gsoewarno.
Perlu dipertegas, apakah dana yang digunakan untuk proyek tersebut bersifat DANA PRIBADI?
Sementara bila dana tersebut bersumber dari Dana APBD ya seharusnya termasuk Dana Publik yang dikelola Pejabat Publik untuk Kepentingan Publik.
Kemudian dipertegas lagi, apakah DANA PUBLIK bersifat privat/ pribadi hingga tidak boleh diketahui publik???.