Dari Zaman Dulu Hingga Sekarang
NewsPurwakarta – Akhir-akhir ini banyak sekali yang membicarakan tentang kerja kreatif. Kita bisa melihat di instagram, youtube ataupun tiktok, beberapa dari mereka membicarakan tentang kerja kreatif. Atau kita juga bisa melihat di pemerintahan, adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tapi, tahukah kamu terkait sejarah kerja kreatif itu sendiri.
Di sini, kita akan berkenalan dengan sejarah kerja kreatif secara singkat. Kerja menurut kamus besar bahasa indonesia, kegiatan melakukan sesuatu. Setelah mengetahui definisi terkait kerja, mari kita melihat sejarah bekerja terlebih dahulu. Di zaman batu, manusia bekerja untuk berburu dengan cara adanya kerja sama tim untuk memburu hewan tertentu seperti babi, rusa, dan lain sebagainya. adapun yang memiliki kuasa untuk pembagian upah terletak pada orang yang paling kuat. Dalam arti ini, pembagian kerja pada zaman dulu belum ada kejelasan. Manusia hanya perlu bekerja bersama-sama, adapun untuk hasilnya belum ada kesepakatan yang jelas.
Kemudian di zaman feodalisme, konsep bekerja berubah. Manusia dapat bekerja akan tetapi tetap terikat dengan relasi kuasa yang sifatnya wajib. Misal, di hari senin sampai jumat, mereka menggarap tanah miliknya, di hari sabtu dan minggu, ia harus menggarap tanah tuan nya. Jika ia tidak bekerja (menggarapnya) maka ia akan mendapatkan hukuman. Di fase ini, ada pembagian kerja yang wajib dan tidak bisa ditawar.
Setelah zaman feodalisme, tepatnya di zaman modern (sekitar abad 18/19) mulailah kita mengenal konsep kerja upahan. Dalam arti ini, pekerja dibayar berdasarkan jumlah waktu yang ia keluarkan. Konsep kerja ini tercipta setelah adanya penemuan mesin uap dan adanya industri seperti pabrik. Tentu kita mengenal konsep kerja semacam ini, kerja yang kita lihat atau lakukan hari ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di tiap pabrik pasti memiliki ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) yang sifatnya wajib dilakukan. Di sini, manusia hanya perlu bekerja berdasarkan (SOP). Manusia tidak boleh bekerja berdasarkan kreatifitasnya, akan tetapi berdasarkan prosedur yang berlaku di tempat ia bekerja.
Lambat laun, penemuan konsep kerja pun berubah kembali, khususnya di abad ke 21 yang kita kenal dengan kerja kreatif. Kerja kreatif ini tidak lagi bekerja dengan menghasilkan produk fisik, tetapi produk immaterial, seperti design, ataupun produk digital. Kita dapat melihat beberapa content creators yang mulai menjual produk digitalnya seperti menjual design, landing page, pembuatan website dan lain-lain. (dik) editor: gtsoewarno