Tidak Ada Kepastian Hukum dalam Berusaha
PURWAKARTA (enpe.com) – Pemkab Purwakarta, menurut satu aktivis LSM, dalam rentang waktu 2015-2019 tidak punya Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Akibatnya, semua perizinan direntang waktu itu menjadi ilegal.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin MP, menjelaskan hal itu kepada enpe.com kemarin (4/1/22). “Jadi sejak Dedi Mulyadi berkuasa sampai dilanjutkan oleh isterinya, terutama pada kurun waktu 2015-2019, Purwakarta tidak punya Perda tentang RDTR. Padahal Perda RDTR ini amanat UU. Ini persoalan serius terkait dengan regulasi perizinan,” jelas Zaenal.
Ia menambahkan, akibat tidak adanya RDTR ini, maka semua perizinan industri dan perumahan di rentang waktu itu menjadi ilegal dan tidak sah. “Efeknya ke perizinan. Jadi, perizinan kawasan industri dan perumahan bermasalah. Menjadi cacat, karena landasan hukumnya tidak ada,” jelas Zaenal.
“Efek dari tidak adanya Perda tentang RDTR maka semua perizinan untuk industri dan perumahan pada 2015-2019 jadi cacat hukum.” ( Ketua KMP Zaenal Abidin MP).
Menurutnya, Perda No 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta mengamanatkan kepada Bupati untuk selambat-lambatnya tiga tahun membuat Perda tentang RDTR sebagai Perda lanjutan RTRW. “Tapi Dedi Mulyadi tidak pernah membuat Perda RDTR. Ini kesalahan yang sangat fatal,” jelas ZA, sapaan akrab Zaenal.
Maka dari itu, menurut ZA, perizinan yang terbit selama Dedi berkuasa pada periode kedua bermasalah. “Kita tahu, semua proses perizinan patut diduga ada dana-dana tidak resmi yang dikeluarkan pengusaha. Ini yang akan kami ungkap,” jelasnya.
Yang jadi masalah, menurut Zaenal, setelah Bupati dijabat Anne Perda ini juga tidak kunjung diterbitkan. “Sampai 2019 tidak ada Perda RDTR. Ini artinya dalam rentang itu perizinan juga jadi ilegal,” jelas Zaenal.
GUBERNUR MESTI CABUT
Zaenal menambahkan, dengan tidak adanya Perda RDTR, maka dalam rentang 2015-2019, bagi pengsuaha, baik industri maupun perumahan tidak ada kepastian hukum.
“Kita akan lihat perizinan direntang waktu itu apa saja. Berapa industri dan perumahan yang izinnya terbit dalam rentang waktu itu. Kami akan persoalkan,” jelas ZA.
Sebelumnya, Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) juga sedang menyoal Peraturan Bupati No 42 Tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. LSPP menilai, Perbup ini cacat secara hukum.
“Mestinya Bupati menerbitkan Perda tentang Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) bukan dalam bentuk Perbup,” jelas Direktur Eksekutif LSPP Widdy Apriandi beberapa waktu lalu.
Kini, LSPP sudah melaporkan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat. “Kami berharap Gubernur bisa mencabut Perbup ini,” jelas Widdy. (one) editor : mridwan