Izin Lahan di Bawah 1 Hektar baru Terbit pada 2021
PURWAKARTA (enpe.com) – Satpol PP Pemkab Purwakarta merespon positif atas sikap Zaenal Abidin, pemilik rumah di Selaawi, yang kooperatif terhadap persoalan yang muncul. Menurutnya, ada hak dan kewajiban antara Pemohon dan Pemkab yang harus dipenuhi dulu.
Kabid Gakda Satpol PP Pemkab Purwakarta Imam Sukmana menyatakan hal itu seperti yang tertuang dalam berita acara pertemuan antara Zaenal Abidin dengan Pemkab Purwakarta di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Selasa (30/11/21) lalu. “Kami sangat merespon positif atas itikad baik dari pemilik lahan,” jelas Imam.
Hadir dalam pertemuan itu, Zaenal Abidin, MP sebagai pemilik bangunan rumah itu, Kabid Gakda Satpoll PP Imam Sukmana, Kasi Pendataan dan Pengawasan Bangunan Distarkim Iwan Sukma, dan Kabid Perizinan DPMPTSP Pramuji Nugroho.
Zaenal menambahkan, ia ambil langkah itu karena sejak awal ingin tidak ada persoalan dalam urusan perizinan. “Selama ini sebagai pengusaha, saya tahunya izin bisa ditempuh kalau bangunan berdiri di atas lahan minimal 3.000 meter. Kalau ternyata ada regulasi baru, ya akan kita tempuh,” jelas Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) ini.
Menurut Zaenal regulasi tentang pemanfaatan lahan di bawah 1 hektare ternyata baru keluar pada 2021. “Jadi secara regulasi yang saya lakukan tidak ada yang salah. Karena rumah itu saya bangun sebelum PP itu terbit,” jelasnya
Menurut Zaenal, banyak orang per orang yang melakukan hal yang sama. “Mereka bangun rumah tapi tidak menempuh izin karena luas lahannya di bawah 3.000 meter,” jelasnya.
“Regulasi tentang izin pemanfaatan lahan di bawah 1 hektare baru terbit pada 2021. Jadi secara regulasi saya tidak ada masalah. Karena rumah itu saya bangun sejak 2018. Tapi kami akan tetap urus izin itu.” (Zaenal Abidin, MP)
Yang ia tahu, menurut ZA, sapaan Zaenal, ada adik pejabat penting di Pemkab Purwakarta yang melakukan hal yang sama. “Jadi yang lain mestinya juga ditertibkan,” jelas Zaenal.
Pihaknya menambahkan bahwa dari 18 unit yang direncanakan, sekarang sudah 8 unit yang sudah selesai, 2 unit lagi proses penyelesaian akhir. “Rumah-rumah itu saya bangun agar warga yang kurang mampu bisa punya rumah tanpa bank. Orang tidak mampu mana bisa pinjam bank. DP saja bisa dicicil dan sampai lunas cicilannya ringan. Kalau macet kami tidak main sita,” jelasnya.
Zaenal menyatakan rumah-rumah itu dia bangun sejak akhir 2018 sampai 2019. “Sekarang agak tersendat karena Covid. Tapi saya komit untuk selesaikan izin dulu baru melanjutkan pembangunannya. Ini sesuai kesepakatan kami dengan dinas terkait,” jelas Zaenal.
TETAP HARUS IZIN
Sementara itu, Pramuji, Kabid Perizinan DPMPTSP menyatakan untuk lahan di bawah 1 hektare tetap harus ada perizinannya. “Namanya izin pemanfaatan ruang. Ini diatur dalam PP No 21/2021 tentang Penataan Ruang,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah yang dibangun oleh Zaenal Abidin atas nama pribadi di Desa Selaawi dipolice line oleh Satpol PP Pemkab Purwakarta. Langkah ini terjadi setelah rumah milik Zaenal diungguh oleh Youtuber Dedi Mulyadi.
Kepala Dinas PMPTSP Nurcahya saat itu menyatakan akan meluruskan regulasi yang ada. “Silahkan urus izinnya. Kami ini profesional. Kita lakukan agar tidak ada yang dirugikan,” jelas Nurcahya.
Sementara itu, dalam kanal Yuotubenya kemarin (2/12/21) Dedi Mulyadi tetap mempersoalkan perizinan rumah yang dibangun oleh Zaenal Abidin. Bahkan Dedi membawa Ageu Nadina satu konsumen yang disinyalir merasa dirugikan oleh Zaenal ke DPRD Purwakarta untuk mengadukan soal ini.
Zaenal sendiri sudah memutuskan untuk melaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran UU ITE yang diungguh di kanal youtube milik Dedi Mulyadi. Ia telah menunjuk pengacara Agus Riyanto SH untuk mendampingi dalam proses perkara hukum itu.(tim) editor : gsoewarno