Denhas Mubaroq : “Ketua KPUD Wajib Mundur.”
PURWAKARTA (enpe.com) – Reskrim Polres Purwakarta bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dugaan mafia proyek hibah dari Pemprov Jabar. Dua saksi AS dan AWH dipanggil Reskrim untuk dimintai keterangan pekan ini.
Pada surat panggilan yang diterima media ini menyebutkan bahwa Sat Reskrim Polres Purwakarta sedang melakukan penyelidikan dugaan pungutan uang kepada pemerintahan desa. Pungutan ini terkait dengan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jabar senilai Rp 2,5 miliar per Desa, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Terkait dengan ini, maka dua orang yang diduga terlibat dalam mafia proyek ini dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 09.00 di ruang Unit III/Tipikor Sat Reskrim Polres Purwkarta. Dua orang yang dipanggil adalah AS dan AWH.
Dari bukti kuitansi yang diterima enpe.com, Agus Sulaeman adalah penerima dana sebesar Rp 75 juta. Dana ini adalah DP untuk kegiatan infrastruktur hibah Bankeu Pemprov Jabar pada 2021 untuk Desa Kertamukti Kecamatan Maniis. Dana itu diberikan Riki sebagai Investor Bankeu pada 14 November 2021.
Agus Sulaeman dalam perkara ini bertindak sebagai Konsultan Manajemen Wilayah. Dalam perjanjian yang diteken Agus dan Riki disebutkan bahwa uang sebesar Rp 75 juta adalah sebagai tanda pengikat atau bukti bahwa pekerjaan infrastruktur Desa bisa dilaksanakan pada 2021, dengan memperoleh Barcode dari Pemprov Jabar.

“Secara moral etik kredibilitas Ketua KPUD Purwakarta sudah jatuh. Maka saya sarankan lebih baik mundur secara terhormat.” (Ketua AMPI Purwakarta Denhas Mubaroq)
Masih menurut data dalam dokumen itu, Riki sebagai investor berjanji akan memberi fee sebesar 19% kepada Agus, atau sebesar Rp 475 juta per desa, setelahan anggaran masuk ke rekening Riki.
Riki juga akan memberi reward kepada tim Teknis dan Monitoring yang telah ditunjuk Agus Sulaeman sekurang-kurangnya 2,5% dari nilai proyek. Dana ini akan disetor ke Tim provinsi yang kegunaannya untuk keperluan administrasi dari awal sampai akhir pekerjaan.
Sebelumnya, Ahmad Ikhsan Faturahman, Ketua KPUD Purwakarta, diduga terlibat mafia proyek dana hibah dari Pemprov Jabar. Dana hibah ini diperuntukan bagi proyek infrastruktur desa.
Media ini menerima Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Ikhsan Faturrahman tertanggal 28 Mei 2022, dari sumber yang sangat kredibel. Surat itu ditandatangani di Bandung. Dan alamat yang digunakan adalah Jl. Kemuning Purwakarta, di mana kantor KPUD itu berada.
Dalam surat itu, Ikhsan menyatakan bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Dana itu dicairkan sebagai dana jaminan pelaksanaan proyek. Dan masih menurut surat itu, Ikhsan akan mengembalikan dana kontraktor itu paling cepat satu bulan atau paling lambat dua bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini.
Surat yang ditandatangani Ikhsan itu bermaterai Rp 10.000. Sementara pada bagian bawah surat itu tertera kata-kata Yang Menerima Pernyataan, yaitu dua orang. Satu atas nama Agus Sulaeman dan Asep Setiawan. Agus Sulaeman adalah mantan staf Rustandie saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Sedangkan Asep Setiawan adalah ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Purwakarta. Asep juga diduga sebagai bekas ASN di KPUD Purwakarta yang kemudian dipindah ke DPMD Pemkab Purwakarta.
Satu kontraktor yang mengaku sudah setor ke jaringan mafia proyek ini sebesar Rp 75 juta menuturkan bahwa mereka sejak 2021 bergerilya dari desa ke desa. Menceritakan kepada aparat Desa bahwa ada dana hibah dari Pemprov untuk infra struktur Desa. Dana ini, menurut mereka berasal dari dana non budgeter yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.
Mereka menjanjikan bahwa proyek ini akan cair untuk tahun anggaran 2021. Dan masing-masing desa mendapat Rp 2,5 miliar. Di Purwakarta sendiri ada 42 Desa yang dijanjikan bakal mendapat dana hibah itu.
KETUA KPUD MUNDUR
Menanggapi kasus dugaan mafia proyek yang melibatkan Ketua KPUD Purwakarta, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Purwakarta Denhas Mubaroq meminta agar Ketua KPUD secara sukarela mengundurkan diri.
“Sebagai pejabat penyelenggara pemilu, reputasi, kejujuran dan kredibilitas pribadi mesti dijunjung tinggi. Kalau kemudian main-main proyek seperti ini, secara moral etik sudah jatuh. Publik meragukan kredibilitas Ketua KPUD. Maka dari itu saya menyarankan agar saudara Ikhsan mundur sebagai Ketua PKUD Purwakarta,” jelas salah satu Ketua di Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Purwakarta ini.
Denhas mengaku sangat prihatin dengan skandal ini. “Ini tentu kasus yang secara moral sangat memalukan. Kredibilitas KPUD sebagai penyelenggara Pemilu ikut tercoreng. Karena itu, agar kasusnya tidak melebar ke mana-mana, lebih baik Ketua KPUD secara sukarela mengundurkan diri,” tandas Wakil Ketua KNPI Purwakarta ini.
Ia mendorong agar kekuatan civil Society di Purwakarta ambil inisiatif untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPU Pusat. “Bukti-bukti dalam bentuk dokumen begitu kuat dan faktual. Secara moral etik biar DKPP yang menuntaskan,” jelasnya.
Denhas menegaskan sangat mendukung langkah Polres Purwakarta untuk menyelidiki aspek pidananya. “Ini agar tuntas penanganannya. Baik aspek Pidana maupun aspek moral etiknya,” ujar politisi Partai Golkar ini. (wid) editor: gsoewarno
Semoga @polri bisa usut tuntas dan transfaran kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap citra polisi. Dan semoga pejabat yg lain juga tidak main2 dalam menggunakan uang negara untuk rakyat.