PUBLIK tentu heran. Setelah Direksi PDAM Purwakarta bertemu Bupati Anne Ratna Mustika, tiba-tiba mereka memutuskan untuk memakai pendekatan hukum untuk mengatasi tunggakan konsumen. Perlukah PDAM melakukan itu?
Kelak nanti Polisi dan Jaksa akan mendatangi satu-satu warga yang menunggak pembayaran PDAM. Total tunggakan mencapai Rp 7 miliar. Semuanya akibat warga yang enggan membayar kewajiban bulanan kepada PDAM.
Dalam keterangannya, Direksi memang akan persuasif dulu. Mereka yang menunggak akan mendapat surat peringatan. Jika membandel, maka akan diturunkan aparat Polisi dan Kejaksaan untuk menagih tunggakan macet itu.
Kebijakan ini hakekatnya adalah teror buat warga. Untuk kesekian kalinya manajemen panik yang diterapkan oleh PDAM.
“Kebijakan ini akan memicu registrasi dalam masyarakat. PDAM lebih baik fokus untuk memperbaiki diri.”
Kalau kebijakan ini benar diterapkan, akan memicu resistensi dari warga ke PDAM. Alih-alih membayar, bisa jadi kebijakan melibatkan aparat hukum untuk urusan tagih-menagih adalah kebijakan yang berlebihan.
Mestinya, manajemen PDAM lebih sibuk melihat ke dalam. Koreksi diri. Kenapa mereka pada menunggak. Sepanjang pengamatan media ini, mereka yang menunggak bisa karena kesal dengan layanan yang super buruk. Nyaris dari semua aspek layanan yang ada.
Jualan air adalah bisnis jasa. Maka layanan terhadap pelanggan mesti sempurna. Hal yang sepele dan ini terus berulang bertahun-tahun adalah aliran air PDAM yang kecil. Icrit-icrit. Dan sepanjang 10 tahun terakhir, problem ini tidak pernah ditangani secara serius.
Pelanggan tentu ingin, jaminan akan air sebagai kebutuhan yang paling mendasar mesti melimpah ruah. Tidak icrit-icrit seperti hujan rintik dibulan Oktober.
Maka dari itu, memperbaiki dulu manajemen ke dalam jauh lebih penting. Ketimbang menakut-nakuti warga dengan melakukan penagihan menggunakan tangan aparat hukum.
Bupati sudah benar memanggil Direksi PDAM pekan lalu. Setidaknya untuk mengingatkan mereka agar bisa becus bekerja.
Hanya dengan meningkatkan pelayanan yang sempurna, maka pelanggan akan puas. Dan mereka tidak usah diminta, pasti muncul kesadaran baru untuk rajin membayar.
Mengambil kebijakan cara menagih dengan melibatkan aparat hukum adalah kebijakan yang tidak bermutu. Karena efeknya akan menimbulkan rasa takut dan cemas di kalangan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi tidak populer, ketika kondisi ekonomi warga lagi susah-susahnya. PDAM mesti membuat kebijakan yang bisa menimbulkan simpati. Jangan malah memuci sikap antipati warga dengan kebijakan yang kampungan ini. (newspurwakarta.com) editor : mridwan