“Dari semua Aspek Dugaan Pelanggaran oleh DM sangat Kuat”
PURWAKARTA (enpe.com) – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, menurut satu pengacara, bakal memenangi pertarungan hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Menurutnya, bukti dugaan pelanggaran UU ITE sangat kuat dan tidak terbantahkan.
Pengacara Zaenal Abidin, Agus Riyanto, SH dari Kantor Pengacara Agus Riyanto dan Partner menyatakan hal itu kepada enpe.com semalam (4/12/21). “Kami dari tim kuasa hukum sudah memelajari video yang diperkarakan oleh klien kami, bapak Zaenal Abidin. Dan dari video itu fakta hukum materialnya sudah sangat kuat. Menyebut nama, alamat dan gambar video rumahnya. Jadi jelas siapa yang dimaksud, tidak perlu penafsiran lain. Kita sangat optimistis bisa memenangi pertarungan ini,” jelas Agus.
Ia menambahkan, untuk kasus Youtube Dedi Mulyadi perihal penayangan verbal antara Ageu Nadina, Dedi Mulyadi dan pengacaranya itu sangat jelas menyebut nama, sangat jelas memperlihatkan foto, sangat jelas menyebut alamat. “Jadi interprestasi yang lain itu sudah tidak ada,” jelas Agus.
Menurutnya, fakta-fakta itu sudah jelas gamblang. Terang benderang, menuju seseorang. “Yang mana isi dari konten tersebut sangat membuat nama baik seseorang menjadi tercemar, namanya jadi jelek, istilahnya melakukan tindakan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Jadi, menurut Agus, dugaan pelanggarannya sangat jelas. “Mau diartikan secara gramatikal, mau diartikan secara visual itu sudah sangat komplit,” ujar pengacara yang selalu menang saat melawan pengausa ini.
Kondisi itu, jelas Agus, dugaan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 itu unsurnya sudah sangat lengkap. “Sudah sangat terpenuhi. Sehingga kemungkinan besar bisa masuk kalau menggunakan UU ITE pasal 27,” jelasnya.
LAPORAN DIBUAT LIVE
Terkait saat laporan di Polres kemudian dibuat live oleh kanal youtube Dedi Mulyadi, menurut Agus, juga persoalan besar. “Anggota polisi yang menerima laporan Ageu itu juga melanggar UU Kepolisian, Peraturan Kapolri, tidak profesional dalam penanganan kasus ini, tidak promoter, itu juga kena,” jelas Agus.
Karena, jelas Agus, laporan perkara yang diterima oleh pihak kepolisian mesti tertutup. “Laporan dibuat live itu dari banyak aspek melanggar. Azas praduga tak bersalah diabaikan. Dan klien kami keberatan. Klien kami bisa melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kapolri, ke Propam Polda Jawa Barat dan ke Indonesia Police Watch (IPW),” jelas Agus.
Untuk pengacaranya, menurut Agus, juga patut diduga melanggar UU No 18 tahun 2003 tentang Kode Etik Pengacara. “Yang mana seharusnya sebagai pengacara itu mencegah bahwa laporan satu perkara tidak boleh dibuat live atau siaran langsung. Tidak boleh ditayangkan,” jelasnya.
“Saran saya hadapi saja gugatan saya ini. Jadi Dedi Mulyadi tidak usah panik. Kami saja santai kok.” (Ketua KMP Zaenal Abidin, MP).
Kasus ini, menurut Agus, bukti kalau pengacara kalah dengan kekuasaan. “Atau hukum terkalahkan oleh kekuasaan atau penguasa,” jelasnya.
Pihak Youtube, menurut Agus, mesti menutup konten ini. “Konten Youtube ini sudah tidak sehat. Banyak pihak yang merasa dirugikan dan mesti mereka pertanggungjawabkan,” jelas Agus.
Sebelumnya, kanal Youtube milik Dedi Mulyadi menayangkan secara langsung Ageu Nadina yang menyoal transaksi rumah dengan Zaenal Abidin. Ageu menyatakan ada pembayaran DP yang belum dikembalikan oleh Zaenal.
Padahal, Zaenal punya bukti fisik dalam bentuk kuitansi yang ditandatangani oleh Ague sebagai bukti pelunasan. Zaenal juga punya bukti fisik berupa surat permintaan maaf Ageu terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh dirinya, beberapa bulan yang lalu. Dalam surat itu, Ageu berjanji telah menganggap perkara ini selesai dan tidak akan mempersoalkan lagi persoalan ini.
Zaenal kemudian memutuskan untuk menggugat Dedi Mulyadi dan Ageu Nadina secara hukum di Polda Jabar. ZA, sapaan Zaenal, telah menunjuk pengacara Agus Riyanto dan Partner untuk menangani kasus ini. Agus Riyanto adalah pengacara tangguh yang berkali-kali memenangi perkara setiap kali berhadapan dengan penguasa. Agus adalah Yusril Ihza Mahendranya Purwakarta.
Di kanal lanjutannya, terkait kasus ini, Dedi menyatakan mendapat ancaman dari Zaenal karena akan dilaporkan ke jalur hukum. Menanggapi hal itu, Zaenal menyatakan pihaknya tidak pernah mengancam siapapun.
“Yang saya lakukan adalah hak warga negara yang secara hukum dirugikan oleh kanal Youtube Dedi. Kalau Dedi kemudian bilang mendapat ancaman dari saya, itu terlalu lebay. Hadapi saja perkara ini. Tidak usah panik. Kami saja santai kok. Ini kan aneh,” jelas Zaenal.
Berdasarkan catatan media ini, ancaman hukuman UU ITE pasal 27 adalah dalam bentuk kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda material sebesar Rp 1 miliar. (ril) editor : mridwan