Ketua Dewas Tri Hartono yang Diduga Menekan Kusman.
purwakarta (enpe.com) – Mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta menegaskan, dirinya mendapat tekanan dari Bupati agar mundur dari jabatan Direktur Keuangan. Kalau tidak mundur, menurutnya, maka Bupati tidak akan tanda tangani pengajuan pinjaman ke Bank BJB senilai Rp 6,5 miliar.
Mantan Direktur Keuangan PDAM Purwakarta Kusman menjelaskan itu kepada enpe.com melalui saluran telpon hari ini (24/2/22). “Bupati hanya memberi pilihan ke saya dua. Pertama mundur. Atau bertahan tapi pengajuan pinjaman ke bank BJB tidak akan diacc Bupati,” jelasnya.
Menurut Kusman, karena pertimbangan masa depan perusahaan, saya memilih mundur. “Yang menyampaikan pesan Bupati itu adalah Ketua Dewan Pengawas PDAM, Tri Hartono,” jelasnya.
“Pernyataan Sekda terlalu kasar. Tidak ada rekomendasi dari BPKP soal pemberhentian saya.” (Mantan Dirkeu PDAM Purwakarta Kusman).
Sekedar info, Tri adalah mantan Kepala Bappeda Pemkab. Purwakarta dan kemudian sebelum pinsiun Tri menjabat sebagai Asda II Pemkab Purwakarta.
Sebelumnya, melalui SK Bupati No. 821/Kep.177-PSDA/2022, Bupati Purwakarta telah memberhentikan Kusman dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi, sejak jumat (18/2/22) pekan lalu.
Menurut Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana, Bupati memberhentikan Kusman karena ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat bahwa dia telah menyembunyikan kerugian PDAM. “Pemberhentian ini sudah sesuai prosedur. Juga atas usulan Dewan Pengawas,” jelas Iyus.
Sebagai catatan, kinerja PDAM selama ini memang jeblog. Di samping soal keuangan yang terus merugi, ada kasus dugaan penggelapan dana pensiun sebesar Rp 6,5 miliar milik karyawan yang tidak disetor oleh Direksi PDAM ke lembaga Dana Pensiun yang telah ditunjuk. Akibatnya, 12 karyawan itu hingga kini tidak pernah dapat menikmati dana pensiun itu.
TIDAK ADA REKOM BPKP
Kusman mengaku bisa menerima keputusan Bupati. Cuma dia menyayangkan pernyataan Sekda yang menjelaskan ke publik bahwa dia diganti karena ada rekomendasi dari BPKP. “Menurut saya pernyataan itu terlaku kasar. BPKP itu mengaudit soal administrasi keuangan. Tidak pernah ada rekomendasi yang diberikan BPKP secara spesifik,” jelas Kusman.
Kusman berharap, persoalan di PDAM satu-persatu bisa diurai. “Terutama hak uang pensiun 12 mantan karyawan PDAM itu,” jelasnya.
Menurut Kusman, dana pensium yang belum dibayar sebesar Rp 1,6 miliar. “Itu hak pensiun 12 karyawan. Kalau bisa satu ini diselesaikan dulu, sebelum melebar ke mana-mana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tri Hartono ketika dikonfirmasi soal tekanan Bupati ke Kusman enggan menjawab. Pertanyaan media ini yang dikirim melalui saluran whatsapp hanya dibaca saja. Tri lebih suka diam seribu bahasa ketimbang menjelaskan masalah krusial ini ke publik.(one) editor: gsoewarno