KMP akan Laporkan Kasus ini ke Polda Jabar
PURWAKARTA (enpe.com) Pengelola kawasan berikat di Sukatani Purwakarta, PT Sumber Karja Internasional (SKI), sudah puluhan tahun menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta. Sejumlah karyawan menyatakan sejak berdiri 20 tahun yang lalu, semua karyawan digaji Rp 1 juta. Kenaikan gaji baru terjadi tiga bulan lalu antara Rp 1,6 juta sampah Rp 1,8 juta. Sementara UMK Purwakarta sebesar Rp 4,2 juta.
“Bahkan gaji kami untuk bulan ini dipotong 50%. Makanya kami akan protes ke Disnaker,” ujar satu karyawan PT SKI kepada enpe.com dan tim advokasi dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP), kemarin (8/6/22) di lokasi kawasan berikat itu.
Menurut para karyawan itu, kawasan berikat ini berada di lahan seluas 30 hektare, persisnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani Purwakarta. Kawasan ini dihuni oleh 10 perusahaan. Jumlah karyawan yang mengelola kawasan industri ini mencapai 60 orang.
Kawasan Industri ini diresmikan oleh Bupati Dedi Mulyadi pada 30 Mei 2012.
“Mereka memperlakukan karyawan seperti budak, digaji murah, hak karyawan diabaikan.” (Ketua KMP Zaenal Abidin, MP)
Mereka menuntut agar gaji mereka yang selama ini di bawah UMK bisa dikembalikan hak-haknya. “Selama ini, sudah 16 tahun saya kerja digaji hanya Rp 1 juta per bulan. Apalagi gaji sekarang dipotong,” jelas karyawan itu.
Sementara itu, Direktur Utama PT SKI Toto Pratama ketika dikonfirmasi soal upah yang di bawah UMK enggan menjelaskan. Pertanyaan yang dikirim media ini melalui saluran sms hanya dibaca saja. Toto lebih suka diam, ketimbang menjelaskan soal ini ke publik.
LAPOR KE POLDA JABAR
Sementara itu, Ketua KMP Zaenal Abidin MP menegaskan sistem upah yang diterapkan oleh manajemen kawasan industri itu melanggar UU. “Ini model penindasan kepada tenaga kerja. Mereka bekerja seperti pekerja paksa atau rodi yang digaji sangat kecil. Hak-hak mereka diabaikan,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Zaenal, pihaknya akan segera melaporkan PT SKI ke Polda Jabar. “Kita akan laporkan perusahaan ini baik aspek perdatanya maupun pidannya. Ini biar mereka jera,” jelasnya.
Zaenal menambahkan, banyak perusahaan nakal di Purwakarta yang memberi upah sesukanya saja. “Modusnya bisa macam-macam,” ujarnya.
KMP, menurut ZA, sapaan akrab Zaenal, akan menginvestigasi lebih jauh soal pelanggaran upah dan penerapan BPJS Ketenagakerjaan di PT SKI. “Saya ragu mereka patuh terhadap UU,” jelasnya. (ril) editor : gsoewarno