PURWAKARTA (enpe.com) – Proses Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melaporkan Dedi Mulyadi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlanjut. Menurut Ketua KMP, respon MKD sangat bagus dan menjanjikan keadilan.
Ketua KMP Zaenal Abidin, MP menyatakan hal itu kepada enpe.com kemarin (2/2/22). “Kami bersyukur, MKD merespon dengan cepat dan menanggapinya dengan serius. Kami akan segera melengkapi berkas-berkas tambahan yang diminta oleh MKD,” jelas Zaenal.
Pihaknya menambahkan, dari cara merespon pengaduan, MKD akan menanganinya dengan serius. “Respon mereka membuktikan bahwa pengaduan KMP akan mendapatkan hasil yang luar biasa. Kami sangat optimistis,” jelas ZA.
Sebelumnya, Zaenal Abidin melaporkan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi ke dua lembaga negara. Laporan pertama ke MKD. Laporan ini terkait sikap Dedi yang dinilai KMP melampauI kewenangannya. KMP menilai langkah Dedi menginteruksikan langsung Kepala OPD di Pemkab Purwakarta sebagai pelanggaran etik.
“Kami sangat optimistis MKD akan memprosesnya dengan sungguh-sungguh.”
“Tugas KMP itu mengingatkan agar tupoksi berjalan secara normal. Tidak ada orang yang sudah menjadi mantan merasa masih berkuasa. Ini tindakan yang tidak boleh berlanjut,” jelasnya. Maka dari itu, menurut ZA, sapaan akrab Zaenal, KMP melaporkan ini ke MKD.
LAPOR KE PROPAM
Sementara itu, laporan kedua adalah ke Polda Jabar. Zaenal secara pribadi melaporkan Dedi ke Polda Jabar terkait dugaan pidana pelanggaran UU ITE. ZA mengambil langkah ini karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui kanal Youtube Dedi Mulyadi.
Dalam kasus ini, Zaenal mampu membuktikan secara fakta hukum bahwa apa yang dituduhkan dalam canel Youtube Dedi tidak benar. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ia kemudian melaporkan secara resmi Dedi ke Polda Jabar.
Sayang, menurut ZA, respon Polda tidak menggembirakan. “Kami akan lapor ke Propam Mabes Polri jika laporan saya tidak direspon bagus oleh Polda,” ujar Zaenal.
Ia berharap Polda Jabar profesional menanggapi laporan dirinya. “Bukti-bukti yang kami ajukan sangat kuat. Jadi polda tidak ada alasan untuk tidak meresponnya secara profesional,” jelas Zaenal. (ril) editor : mridwan