PERDA BARU JABATAN DIREKSI DIBATASI HANYA DUA PERIODE
PURWAKARTA (enpe.com) – Peraturan Daerah (Perda) baru No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu bakal membersihkan praktik kronisme yang selama ini ada di perusahaan milik Pemkab itu. Perda itu juga membatasi jabatan Direksi hanya selama dua periode saja.
Pada BAB V tentang Organ dan Pegawai, pada pasal 10 ayat a menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah dan ke samping.
Sedangkan ayat b masih di pasal 10 juga menyebutkan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat a, juga menyebutkan bahwa setiap karyawan dilarang pula memiliki hubungan yang timbul karena perkawinan.
Sebagai catatan redaksi, Direktur Utama PDAM Purwakarta Dadang Saputra adalah Paman dari mantan Bupati Dedi Mulyadi di mana Bupati sekarang dijabat oleh isterinya. Dadang menjabat Dirut PDAM sudah lebih dari 10 tahun.
Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Sukamto menyatakan secara internal manajemen sedang menyiapkan peralihan berdasarkan Perda baru itu. “Maka dari itu kita lagi persiapan,” jelasnya kepada enpe.com kemarin (27/5/21) melalui saluran SMS.
Dalam pasal lain di Perda itu disebutkan bahwa ada perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu menjadi Perumda Air Minum (PAM) Gapura Tirta Rahayu.
Perda ini juga mengatur soal jabatan Direksi, yang diatur hanya dibolehkan paling lama dua periode. Dalam pasal lain, juga ditekankan pentingnya fit and proper Test dan uji kompetensi di hadapan anggota DPRD Purwakarta.
Dalam pengawasan soal kinerja, juga akan dibentuk tim internal auditor, kewajiban Direksi melaporkan per triwulan dan pemaparan target kinerja Direksi selama lima tahun.
AUDIT TERAKHIR 2018
Sementara itu, Perda itu juga menetapkan modal dasar Perumda Air Minum sebesar Rp 92,7 miliar. Berdasarkan hasil audit terakhir pada 2018, modal yang disetor oleh perusahaan ini sebesar Rp 23,4 miliar.
Sementara kewajiban Pemkab, sebagai sisa penyertaan modal sebesar Rp 69,3 miliar. Pemenuhan kewajiban Pemkab setor modal, menurut Perda itu, akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selama ini publika memandang nyinyir terhadap kinerja PDAM Purwakarta. Kondisi ini lebih disebabkan oleh posisi Direktur Utama yang dijabat oleh saudara Dedi Mulyadi. Dan dia mejabat sudah lebih dari 10 tahun.
Dugaan kronisme ini yang akan dibersihkan oleh Perda baru ini. Di PDAM selama ini juga dikenal dikendalikan oleh satu keluarga yang merasa punya jasa besar dalam mendirikan perusahaan air minum ini. (ril) editor : gsoewarno