Tidak ada Transparansi dalam Tata Kelola Dana CSR
PURWAKARTA (enpe.com) – Meski sudar ada Perda tentang CSR (dana sosial perusahaan), tapi tata kelola dana yang merupakan hak masyarakat dilakukan secara tidak transparan. Menurut satu aktivis anti korupsi, sekarang ada kecenderungan dana ini diurus seperti Yayasan Yudistira.
Tarman Sonjaya, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) menyatakan hal itu kepada enpe.com hari ini (19/8/21).
“Jadi perilaku tata kelola dana CSR meski sudah ada Perda yang dikembangkan seperti saat di kelola oleh Yayasan Yudistira. Tertutup dan publik tidak pernah tahu siapa saja pengurusnya, duitnya buat apa. Ini persis zaman Dedi Mulyadi,” ujar Tarman.
“Meski sudah ada Perda No 12 Tahun 2019 tentang CSR, tapi tata kelola dana ini cenderung seperti zaman Dedi Mulyadi dengan Yayasan Yudistiranya.”
Pemkab bersama dewan telah menetapkan Perda No 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Perda ini ada agar tata kelola CSR di Purwakarta lebih transparan dan tepat sasaran.
Zaman Bupati Dedi Mulyadi, dana CSR diduga dikelola oleh Yayasan Yudistira. Diduga tiap tahun miliaran rupiah dana CSR dikelola tidak secara transparan.
Hingga kini, audit terhadap Yayasan Yudistira tidak pernah ada. Dan hak rakyat miskin diduga dinikmati untuk kepentingan penguasa saat itu.
Pertanggung jawaban ke publik terhadap pengelolaan dana itu oleh Yayasan, yang tidak diatur oleh regulasi apapun itu, juga tidak ada.
Tarman menambahkan, dana CSR mestinya jelas tata kelolanya. “Karena sesuai UU dana ini hak masyarakat miskin. Bukan hak pejabat. Kita tidak pernah tahu, meski sudah ada Perdanya, berapa persen perusahaan memberi CSR ke tim pengelola,” ujarnya.
Begitu pula, menurut Tarman, siapa tim pengelola mesti jepas. “Di tim itu harus ada unsur independennya. Kalau menurut Perda itu harus dari unsur LSM atau Ormas. Tapi kita tidak pernah tahu, kapan mereka direkrut. Sangat tertutup,” jelasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman MH ketika ditanya apa benar Bupati sudah menerbitkan Perbup tentang dana CSR dan sudah dibentuk tim pengelola CSR? Dani enggan menjelaskan.
Pihaknya lebih suka diam ketimbang menjelaskan soal ini ke publik secara terbuka. (one) editor : gsoewarno