• Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi eNPe.com
  • About US
News Purwakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten
  • News
  • Politik
  • Tajuk
  • Indepth
  • Features
  • Lingkungan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Tips
  • Home
  • Kabupaten
  • News
  • Politik
  • Tajuk
  • Indepth
  • Features
  • Lingkungan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Tips
No Result
View All Result
News Purwakarta
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPP : “MESKI SUDAH ADA PERDA, TAPI DANA CSR DIKELOLA SEPERTI SAAT DITANGANI YAYASAN YUDISTIRA”

by editor
19/08/2021
in Uncategorized
0
KPP : “MESKI SUDAH ADA PERDA, TAPI DANA CSR DIKELOLA SEPERTI SAAT DITANGANI YAYASAN YUDISTIRA”
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tidak ada Transparansi dalam Tata Kelola Dana CSR

PURWAKARTA (enpe.com) – Meski sudar ada Perda tentang CSR (dana sosial perusahaan), tapi tata kelola dana yang merupakan hak masyarakat dilakukan secara tidak transparan. Menurut satu aktivis anti korupsi, sekarang ada kecenderungan dana ini diurus seperti Yayasan Yudistira.

Tarman Sonjaya, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) menyatakan hal itu kepada enpe.com hari ini (19/8/21).

“Jadi perilaku tata kelola dana CSR meski sudah ada Perda yang dikembangkan seperti saat di kelola oleh Yayasan Yudistira. Tertutup dan publik tidak pernah tahu siapa saja pengurusnya, duitnya buat apa. Ini persis zaman Dedi Mulyadi,” ujar Tarman.

“Meski sudah ada Perda No 12 Tahun 2019 tentang CSR, tapi tata kelola dana ini cenderung seperti zaman Dedi Mulyadi dengan Yayasan Yudistiranya.”

Pemkab bersama dewan telah menetapkan Perda No 12 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Perda ini ada agar tata kelola CSR di Purwakarta lebih transparan dan tepat sasaran.

Zaman Bupati Dedi Mulyadi, dana CSR diduga dikelola oleh Yayasan Yudistira. Diduga tiap tahun miliaran rupiah dana CSR dikelola tidak secara transparan.

Hingga kini, audit terhadap Yayasan Yudistira tidak pernah ada. Dan hak rakyat miskin diduga dinikmati untuk kepentingan penguasa saat itu.

Pertanggung jawaban ke publik terhadap pengelolaan dana itu oleh Yayasan, yang tidak diatur oleh regulasi apapun itu, juga tidak ada.

Tarman menambahkan, dana CSR mestinya jelas tata kelolanya. “Karena sesuai UU dana ini hak masyarakat miskin. Bukan hak pejabat. Kita tidak pernah tahu, meski sudah ada Perdanya, berapa persen perusahaan memberi CSR ke tim pengelola,” ujarnya.

Begitu pula, menurut Tarman, siapa tim pengelola mesti jepas. “Di tim itu harus ada unsur independennya. Kalau menurut Perda itu harus dari unsur LSM atau Ormas. Tapi kita tidak pernah tahu, kapan mereka direkrut. Sangat tertutup,” jelasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman MH ketika ditanya apa benar Bupati sudah menerbitkan Perbup tentang dana CSR dan sudah dibentuk tim pengelola CSR? Dani enggan menjelaskan.

Pihaknya lebih suka diam ketimbang menjelaskan soal ini ke publik secara terbuka. (one) editor : gsoewarno

Tags: anne ratna mustikabupati purwakartaPerda csrYayasan yudistira
editor

editor

Next Post
SEJAK 2019 JALAN BERSTATUS MANTAP DI PURWAKARTA TIDAK BERTAMBAH TETAP 86%

SEJAK 2019 JALAN BERSTATUS MANTAP DI PURWAKARTA TIDAK BERTAMBAH TETAP 86%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi eNPe.com
  • About US
News Purwakarta - situs berita paling terpercaya

© 2022 - eNPe Group

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten
  • News
  • Politik
  • Tajuk
  • Indepth
  • Features
  • Lingkungan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Tips

© 2022 - eNPe Group