KPP Siap Habis-Habisan Hadapi Kasus ini
PURWAKARTA (newspurwakarta.com) – Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), satu LSM antikorupsi di Purwakarta akhirnya memutuskan untuk melaporkan anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke KPK. Langkah ini, menurut Ketua KPP, terkait dugaan skandal korupsi pada kasus Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa se Purwakarta yang tidak dibayarkan.
Ketua KPP Kiai H Munawar Cholil menegaskan hal itu kepada newspurwakarta.com pagi ini (23/12/22) melalui sambungan telpon. “In sya Allah segera kami melaporkan kasus ini ke KPK. Karena bukti-bukti material yang kami punya sudah lebih dari cukup. Biarlah nanti hukum yang membuktikan apakah ada dugaan korupsinya apa tidak,” jelas Kiai Cholil.
Ia menambahkan, kasus ini terjadi pada periode kedua saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta. “Untuk DBHP data yang kami punya selama tiga tahun tidak dibayarkan ke desa-desa. Padahal alokasi DBHP untuk operasional perangkat desa,” jelas Cholil.
“Dedi Mulyadi mesti jelaskan ke KPK saat hak perangkat desa se Purwakarta tidak dibayarkan itu uang APBD digunakan untuk apa. Kita tahu saat itu Dedi sedang keliling Jawa Barat untuk gempungan.” (Ketua KPP Kiai H Munawar Cholil).
Sementara untuk kasus Siltrap, menurutnya, terjadi pada tahun terakhir Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta. “Terutama pada empat bulan terakhir Dedi Menjabat. Ini adalah gaji perangkat desa se Purwakarta yang diduga tidak dibayarkan Dedi,” ujarnya.
Tim KPP, menurut Cholil, sudah mengkaji secara mendalam. “Untuk kali ini kami tidak akan teledor. Kami akan sangat cermat untuk mengurus soal ini. Kalau kami memutuskan untuk melaporkan ke KPK, itu artinya KPP sudah punya bukti materiil yang sangat kuat,” ujarnya.
Kiai Cholil menyontohkan, pidato Bupati Anne Ratna Mustika soal ini akan menjadi bagian penting bukti yang akan kami ajukan ke KPK. “Kalau yang mengucapkan adalah pejabat negara, itu artinya apa yang dilontarkan adalah pernyataan resmi negara. Ini yang membuat kami memutuskan untuk melanjutkan melaporkan kasus ini ke KPK,” ujarnya.
Kode Rekening tidak Berubah
Yang membuat kasus ini menarik, menurut Kiai Cholil, adalah tidak adanya perubahan kode rekening pada alokasi anggaran DBHP dan Siltap. “Setiap mata anggaran yang sudah diputuskan adalah produk hukum dalam bentuk Perda. Kalau pada saat itu, Bupati dan DPRD sudah memutuskan untuk mengalokasikan DBHP dan Siltap, maka ada kode rekeningnya,” ujarnya.
Yang jadi masalah, menurut Kiai Cholil, ada alokasi anggaran DBHP dan Siltap yang tidak sesuai peruntukan. “Tapi pada anggaran perubahan tidak terjadi perubahan alokasi itu. Juga tidak ada perubahan kode rekeningnya. Ini yang akan menjadi bukti permulaan yang cukup,” ujar Kiai Cholil.
Pada kasus DBHP dan Siltap itu, menurut Ketua KPP, persoalannya bukan pada keadaan bahwa tunggakan DBHP dan Siltap sudah menjadi kewajiban Pemkab berikutnya untuk membayar. Bukan di situ,” jelasnya.
Yang jadi pokok permasalahan itu, menurut Cholil, alokasi dana yang tidak sesuai dengan peruntukan itu oleh Dedi Mulyadi digunakan untuk apa. “Ini yang inti. Dedi harus menjelaskan soal itu,” ujarnya.
Karena perlu publik tahu, ujar mantan Ketua KNPI Purwakarta ini, saat itu Dedi lagi gencar-gencarnya menggelar gempungan keliling Jawa Barat. “Nanti KPK akan kami dorong agar arah penyelidikan tidak ngelantur ke mana-mana,” ujar Cholil. (ril) editor : gsoewarno