Total Tunggakan DBHP Era Dedi Mulyadi Mencapai Rp 19,7 Miliar
NEWSPURWAKARTA.COM (purwakarta) – Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), satu LSM Anti Korupsi, akan melaporkan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI ke jalur hukum. Menurut Ketua KPP, langkah ini diambil terkait dugaan korupsi penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dan Penghasilan Tetap (Siltap) aparat desa di Purwakarta, saat Dedi menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Ketua KPP Kiai H Munawar Cholil menegaskan hal itu kepada sejumlah awak media hari ini (6/12/22) di Purwakarta. “Pernyataan Bupati Anne Ratna Mustika ke publik, bahwa di era Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ada tunggakan pembayaran DBHP ke desa-desa sebesar Rp 28 miliar adalah fakta hukum. Yang menyatakan ini adalah pejabat resmi pemerintahan. Ini memperkuat bukti isu yang selama ini berkembang,” tandas Kiai Cholil.
Menurutnya, dari kajian KPP ada dugaan kasus korupsinya. “Alokasi DBHP itu pasti ada kode rekeningnya (Kodrek). Kalau alokasinya menyimpang dari Koderk itu artinya ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Dedi Mulyadi saat itu,” ujarnya.
Apalagi, menurut Kiai Cholil, pengalihan alokasi DBHP saat itu untuk keperluan yang sangat tidak penting. “Kita juga sudah mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2017. Fakta-fakta dugaan penyimpangan itu kuat,” jelasnya.
Semua bukti hukum, menurut Kiai Cholil, sudah dikumpulkan oleh KPP. “Termasuk video Bupati Anne Ratna Mustika juga sudah kita kumpulkan sebagai data penunjang,” jelasnya.
Kiai Cholil menambahkan, proses hukum ini untuk membuktikan dan memperjelas duduk perkaranya. “Dengan adanya disalokasi itu, dana itu digunakan untuk apa. Apakah ada yang digunakan secara pribadi untuk kepentingan Dedi Mulyadi. Soal itu nanti biar kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Menurut Kiai Cholil, pihaknya akan segera memutuskan perkara ini mau dilaporkan ke mana. “Kita belum putuskan, apakah akan kita laporkan ke KPK atau Mabes Polri atau Kejagung. Masih kita kaji soal ini,” jelasnya.
Skandal Siltap juga akan Diproses
Kiai Cholil menambahkan, dugaan penyimpangan keuangan di era Dedi Mulyadi juga ada terkait dengan Siltap. “Ini kasusnya mirip-mirip dengan disalokasi DBHP. Hak aparat Desa tidak dibayarkan pada empat bulan terakhir pada 2017,” jelasnya.
KPP, menurut Kiai Cholil, akan melaporkan kasus Siltap sekalian. “Kita akan ungkap semua kasus-kasus ini ke pengadilan. Biar jelas siapa yang bersalah,” tandas Kiai Cholil.
Sebelumnya, dalam satu acara Gempungan, Anne Ratna Mustika menyatakan bahwa selama Dedi Mulyadi menjabat tata kelola keuangan amburadul. “Sebanyak Rp 28 miliar DBHP tidak dibayarkan ke Desa-Desa. Begitu juga soal Siltap,” jelas Anne.
Sementara itu, Norman Nugraha, Sekda Pemkab Purwakarta menyatakan tunggakan DBHP sebesar Rp 19,7 miliar. “Ini kewajiban Pemkab membayar kekurangan ini,” ujarnya.
Menurut Norman, sebenarnya tunggakan ini akan dibayarkan pada 2019. “Tapi keburu ada covid. Ada refokusing. Akhirnya tidak terbayar lagi,” ujarnya.
Norman menegaskan sampai akhir jabatan Bupati Anne, tunggakan ini juga tidak bakal dialokasikan lagi. “Bupati lebih memprioritaskan untuk pembangunan,” katanya. (ril) editor : gsoewarno
karma. berlaku , siapa yg mau menjangkall. hutang dbhp 2 tahun dan siltap 2 bulan . banjak saksi mantan mantan pejabat desa dan ada yg masih menjabat kades