Lalam : “Tunggakan Pelanggan bisa Saya Selesaikan 1 Tahun.”
PURWAKARTA (enpe.com) – Posisi dan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, menurut satu aktivis LSM anti korupsi, perlu diperkuat kewenangannya. Ia meminta mantan Dewas yang sudah terbukti gagal membesarkan PDAM, kalau mendaftar lagi dicoret saja.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, MP menyatakan hal itu kepada enpe.com semalam (7/3/22). “Jadi kewenangan Dewan Pengawas mesti diperluas. Sehingga Direksi mau menjalankan saran dan rekomendasi Dewas. Tidak seperti yang terjadi selama ini, peran dan fungsi Dewas sepeti macan ompong,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar panitia seleksi tegas mencoret calon Dewas yang sudah terbukti prestasinya tidak seberapa. “Kalau sudah pernah jadi Dewas dan gagal membesarkan PDAM, kalau daftar lagi coret saja. Pasti tidak ada gunanya. Bakal jadi beban saja buat perusahaan. Dan cari yang punya kapasitas memadahi saja,” tandas Zaenal.
“Posisi Tri Hartono sebagai calon Dewas memang lagi kita kaji bersama. Kalau dari aspek regulasi dan umur sudah tidak memenuhi syarat.” (Sekda Purwakarta Iyus Permana).
Panitia seleksi telah menetapkan tujuh calon Dewas PDAM Purwakarta. Mereka adalah Agung Wahyudi dari unsur pemerintah. Agung sekarang menjabat sebagai Kepala Distarkim. Kedua, Tri Hartono mantan Dewas yang ingin menjadi Dewas lagi dari unsur independen. Semula Tri adalah Dewas yang mewakili pemerintah. Lainnya adalah Lalam Martakusumah, staf khusus Bupati. Riana A Wangsadiredja, jurnalis senior, Dimas Andrian, Triana Apriani dan Siti Ida Hamidah.
Riana menyatakan, kelemahan Dewas selama ini hanya melakukan pengawasan dan ritual rutin tiga bulanan, mendengarkan laporan Direksi. “Padahal Dewan Pengawas harus mampu memberikan gagasan baru bagaimana perusahaan bisa tumbuh dengan menggandeng pihak ketiga sebagai investor,” ujar Rian.
Menurutnya, problem mendasar terkait keuangan mesti diurai agar menjadi sehat. “Terutama soal kewajiban kepada para pensiunan. Hak-hak mereka mesti dikembalikan segera,” jelasnya.
Pihaknya berjanji jika terpilih akan memanfaatkan jaringan yang luas untuk kepentingan PDAM. “Dalam PP No. 54 Tahun 17 tentang BUMD bisa dengan leluasa melakukan kerjasama bisnis dengan pihak ketiga,” jelasnya.
TUNGGAKAN KONSUMEN
Problem lain yang melilit PDAM Purwakarta adalah tunggakan konsumen yang mencapai Rp 8,5 miliar. Tunggakan ini dalam rentang waktu lima tahun ke belakang tidak kunjung selesai.
Salah satu calon Dewas Lalam Martakusumah menyatakan kalau terpilih ia berjanji bisa selesaikan soal tunggakan ini dengan singkat. “Target saya dalam 1 tahun selesai. Ini penting karena bisa menyehatkan struktur keuangan PDAM,” jelasnya.
Lalam juga akan mengambil langkah bagaimana sumber air yang selama ini memasok PDAM bisa terpelihara. “Kita akan jaga tata airnya. Kita hijaukan agar sumber airnya membesar. Satu saat kalau akan memperluas pasar, pasokan bahan bakunya sudah tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana menyatakan akan mengkaji dulu Tri Hartono mantan Dewas yang mendaftar lagi sebagai calon Dawas. “Kalau dari aspek regulasi dan umur tidak memenuhi syarat. Tapi kita akan konsultasi dulu ke Jawa Barat,” jelas Iyus kepada sejumlah awak media. (one) editor : gsoewarno.