Hutang kepada Pihak Ketiga begitu Besar tanpa Persetujuan Dewas.
PURWAKARTA (enpe.com) – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Gapura Tirta Rahayu menegaskan pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi punya alasan yang sangat kuat. Selama menjabat, menurutnya, tata kelola keuangan PDAM terus memburuk, utang dan tagihan dari tahun ke tahun terus menumpuk.
Ketua Dewas PDAM Purwakarta Tri Hartono menegaskan hal itu kepada enpe.com melalui saluran swatsapp kemarin sore (24/2/22). “Selama ini Dewas sudah memberi arahan dan saran, tapi oleh Dirkeu tidak pernah dilaksanakan. Untuk itu Dewas kemudian melaporkan kepada Bupati sebagai pemilik modal dan bersepakat untuk memberhentikan saudara Kusman dari jabatannya,” jelas mantan Kepala Bappeda ini.
Menurut Tri, kinerja PDAM sejak 2019 terus memburuk. “Dari hasil audit BPKP, sejak 2019-2020 mendapat status Kurang Sehat. Hasil audit 2021 masih menunggu laporan BPKP. Hutang kepada pihak ketiga begitu banyak. Begitu juga tunggakan pihak ketiga dari tahun ke tahun terus menumpuk,” jelasnya.
“Problem utama PDAM itu soal tata kelola keuangan. Maka dari itu yang diberhentikan Direktur Keuangan.” (Ketua Dewas PDAM Tri Hartono).
Dari kondisi itu, menurut Tri, kemudian Dewas berkesimpulan bahwa persoalan mendasar ada ditata kelola keuangan. “Maka dari itu Bupati ambil keputusan penting itu. Yang bertanggung jawab secara teknis soal keuangan kan Direktur Keuangan,” jelasnya.
Menurut mantan Asda II ini, dalam proses pemberhentian ini tidak ada kasus tekan menekan. “Inikan bukan mundur. Tapi diberhentikan. Jadi tidak benar ada tekan menekan dalam persoalan ini,” ujar Tri.
Pihaknya juga membenarkan, bahwa hasil audit BPKP adalah satu pertimbangan lain terhadap pemberhentian ini. “BPKP memberi status Kurang Sehat. Setelah kami telusuri lebih detail, status Kurang Sehat disebabkan oleh tata kelola keuangan yang kurang cermat,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PDAM Purwakarta Kusman menegaskan, dirinya mendapat tekanan dari Bupati agar mundur dari jabatan Direktur Keuangan. Kalau tidak mundur, menurutnya, maka Bupati tidak akan tanda tangani pengajuan pinjaman ke Bank BJB senilai Rp 6,5 miliar.
Kusman menjelaskan, karena pertimbangan masa depan perusahaan, saya memilih mundur. “Yang menyampaikan pesan Bupati itu adalah Ketua Dewan Pengawas PDAM Tri Hartono,” jelasnya.
Melalui SK Bupati No. 821/Kep.177-PSDA/2022, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, telah memberhentikan Kusman dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi, sejak jumat (18/2/22) pekan lalu.
Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana menjelaskan, Bupati memberhentikan Kusman karena ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat bahwa dia telah menyembunyikan kerugian PDAM. “Pemberhentian ini sudah sesuai prosedur. Juga atas usulan Dewan Pengawas,” jelas Iyus.
PENSIUNAN AKAN DIBAYAR
Sementara itu, Tri Hartono menambahkan bahwa PDAM akan mendapat kucuran kredit dari Bank BJB sebesar Rp 6,5 miliar. Dari dana itu, menurut Tri, salah satunya akan digunakan untuk membayar hak pensiun kepada 12 orang mantan karyawan PDAM.
“Salah satunya memang akan digunakan untuk membayar pensiunan 12 karyawan itu. Satu-satu problem PDAM akan diselesaikan,” jelas Tri.
Ketika disampaikan bahwa tanggung jawab kinerja PDAM ada di tangan Direktur Utama, kenapa yang dicopot bukan Direktur Utamanya? Tri menjelaskan bahwa persoalan inti PDAM ada di tata kelola keuangannya. “Maka dari itu yang diberhentikan adalah Direktur Keuangannya,” jelas Tri.
Sementara itu, Kusman menjelaskan bahwa dana pensium yang belum dibayar sebesar Rp 1,6 miliar. “Itu hak pensiun 12 karyawan. Kalau bisa satu ini diselesaikan dulu, sebelum melebar ke mana-mana,” jelasnya.
Mengapa DIRUTnya tidak ikut dipecat ?
Kan prestasi dan tampilan lembaga itu adalah TANGGUNG JAWAB RENTENG semua Direksi, dan Dirutlah penanggung jawab utamanya seharusnyalah Direksi PDAM Pwk diganti semuanya