Yang Ijazahnya Ditahan Lapor ke Komisi IV Dewan
PURWAKARTA (enpe.com) – Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswanya yang sudah lulus. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Purwakarta, pihaknya akan meminta agar sekolah yang ada di bawah kewenangannya menyerahkan ijazah yang masih ditahan kepada siswanya.
“Saya minta data sekolah mana SD dan SMP yang menahan ijazah siswanya. Biar segera selesai,” jelas Kadisdik Pemkab Purwakarta Dr. H. Purwanto, M.Pd kepada enpe.com akhir pekan lalu.
Sebelumnya, banyak SMA dan SMP Negeri favorit di Purwakarta yang menahan ijazah siswanya yang sudah lulus. Kejadian ini, menurut Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, MP, akibat siswa itu belum melunasi iuran aneh-aneh yang diciptakan pihak sekolah dan komite sekolah.
“Biaya operasional sekolah itu, untuk semua jenjang sudah dialokasikan dari dana BOS. Ini sekolah dengan komite sekolah kemudian mengada-adakan iuran dengan bermacam-macam modus. Yang jadi masalah orang tua yang tidak mampu juga wajib membayar, atas nama sudah ada kesepakatan. Ini yang akan kami persoalkan,” jelas Zaenal.
“Kalau siswa ada tunggakan pembayaran tidak dibenarkan sekolah kemudian menahan ijazah siswanya.” (Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi).
Zaenal menambahkan, pengaduan ke KMP banyak sekali, soal ijazah yang ditahan oleh sekolah. “Hampir semua sekolah SMP, SMA favorit di Purwakarta ada kasus seperti ini. Ini pelanggaran berat oleh sekolah,” jelas ZA, sapaan Zaenal.
Menurut Zaenal, kewajiban pungutan itu juga aneh-aneh. “Ada yang atas nama memberi hadiah ke guru dan kepala sekolah. Ada yang atas nama kursus tambahan di sekolah. Ada yang atas nama membangun tempat ibadah. Semua sifatnya penunjang. Tapi jadi wajib dan berlaku bagi semua siswa. Tidak peduli apakah orang tua siswa itu mampu apa tidak,”jelasnya.
LAPOR KE DPRD
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Said Ali Azmi menyayangkan adanya ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah. “Kalau kita tinjau dari banyak aspek, tidak bisa dibenarkan sampai terjadi hal seperti ini,” jelas Said.
Karena itu, Ia meminta agar warga yang ijazahnya masih ditahan sekolah segera melapor ke Komisi IV. “Kami akan tangani pengaduan warga yang masih ada persoalan seperti ini,” jelas Jimmy sapaan Said.
Pihaknya menambahkan bahwa sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa yang sudah lulus. “Kalau ada persoalan kewajiban yang tertunggak, caranya bukan dengan menahan ijazah itu. Bicarakan baik-baik dengan orang tua yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, pekan ini KMP akan melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas baik di Pemkab Purwakarta maupun Provinsi Jabar. “Kita data sudah lengkap. Keluhan orang tua siswa juga sudah dalam bentuk pernyataan tertulis bermaterai,” jelasnya.
KMP, menurut ZA, akan mendatangi semua Kepala Sekolah bermasalah ini. “Kita akan cek di sekolah-sekolah. Setelah buktinya sinkron, baru akan kami laporkan ke Kepala Dinasnya,” jelas Zaenal. (ril) editor : mridwan