Dilanjutkan Laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
PURWAKARTA (enpe.com) – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, MP melaporkan anggota DPR RI dari Partai Golkar Dedi Mulyadi ke Polda Jawa Barat. Laporan ini terkait unggahan youtube Dedi yang dinilai melanggar UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Zaenal juga akan melaporkan Dedi Mulyadi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tindakan Dedi yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai legislatif.
Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan hal itu kepada enpe.com semalam (6/12/21). “Besok saya dengan tim pengacara akan melaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jabar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dan diteruskan ke MKD DPR RI,” jelas Zaenal.
Pihaknya menyatakan sangat optimistis bakal memenangi perkara hukum ini. “Langkah ini saya ambil sebagai hak saya selaku warga negara untuk menuntut keadilan. Siapapun boleh melakukan apapun. Tapi mesti hati-hati karena bisa merugikan orang lain,” jelas ZA, sapaan Zaenal.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui kanal Youtubenya menanyangkan persoalan transaksi rumah antara Ageu Nadina dengan Zaenal. Dalam ungguhan Youtube itu, Ageu menyatakan ada DP yang belum dibayarkan oleh Zaenal sebesar kurang lebih Rp 12 juta.
Padahal, Zaenal mengantongi bukti pelunasan yang ditandatangani oleh Ageu. ZA juga menyimpan dokumen pernyataan permintaan maaf Ageu ke dirinya dan berjanji tidak akan memperpanjang persoalan ini. Kedua dokumen itu bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Ageu.
Merasa dirugikan, Zaenal akhirnya menempuh jalur hukum. “Ini biar keadilan tegak,” pungkas Zaenal.
Pihaknya telah menunjuk Pengacara Agus Riyanto, SH dari kantor Pengacara Agus Riyanto and Partner yang akan mendampingi kasus hukum ini. “Saya sudah mempelajari video yang jadi pangkal persoalan. Kalau dari material video itu unsur-unsurnya masuk. Sangat memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27. Sangat masuk dan komplit,” jelas Agus.
Agus adalah pengacara yang selama ini dikenal selalu menang kalau berhadapan dengan penguasa. Di kalangan lawyer, Agus disebut sebagai Yusril Ihza Mahendranya Purwakarta.
Saat membela Kades Sukatani melawan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Agus memenangi perkara itu. Dalam perkara ini, Kades Sukatani dipecat oleh Dedi Mulyadi, saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Begitu pula saat membela klien yang melawan institusi Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus juga memenangi perkaranya.
BANYAK YANG KRUSIAL
Sementara itu, Agus menyatakan video youtube yang diungguh Dedi Mulyadi ditengarai banyak yang krusial. “Pada saat Dedi mengantar Ageu melaporkan klien saya ke Polres dan kemudian proses pelaporan itu dibuat live, itu juga pelanggaran yang luar biasa,” jelas Agus.
Kejadian itu membuat klien kami dirugikan dan bisa saja melaporkan perkara ini ke Propam, Kapolri dan IPW. “Tapi khusus soal ini kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa,” jelas Agus.
Pihaknya juga mengeritik, pengacara Dedi Mulyadi yang mendampingi saat pelaporan itu dan membiarkan proses laporan itu dibuat live. “Itu patut diduga telah terjadi pelanggaran kode etik Kepengacaraan,” jelas Agus.
Menurutnya, sebagai lawyer Zaenal, ia akan memperkarakan persoalan ini ke Youtube. “Ada hal-hal yang diduga adalah bentuk pelanggraan dari tayangan Youtube Dedi Mulyadi karena menyangkut nama baik seseorang. Mestinya manajemen Youtube mengtake down kanal ini,” jelas Agus. (one) editor : mridwan