Pembentukan Forum CSR Menyimpang dari Perda
PURWAKARTA (enpe.com) – Tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), menurut satu politisi, masih menyisakan persoalan transparansi. Tanpa transparansi, maka pengelolaan dana CSR yang merupakan hak masyarakat berpotensi menyimpang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta Dedi Juhari menegaskan hal ini kepada enpe.com hari ini (3/10/21). “Pada 2020 ada aliran dana CSR ke empat Dinas sebesar Rp 3,2 miliar. Tapi alokasinya ke mana kita tidak tahu,” jelas Dedi.
Ia berharap, tata kelola CSR tidak seperti di zaman Bupati Dedi Mulyadi. “Saat itu, aliran dana CSRkan semua tahu, ke Yayasan Yudistira. Publik tidak pernah tahu berapa miliar yang masuk ke Yayasan itu. Masyarakat juga tidak pernah menikmati,” jelasnya.
“Peraturan Bupati tentang pembentukan Forum CSR menyimpang dari Perda. Unsur Akademisi dan LSM dihilangkan dari unsur Forum itu.”
Meski begitu, jelas Dedi, sejak ada Perda CSR No 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), maka pengelolaannya jadi lebih jelas. “Setidaknya dewan bisa bertanya kalau ada masalah,” jelas Dedi.
Fraksi PKS, menurutnya, akan terus mengawasi agar tata kelola CSR bisa dilakukan secara transparan. “Kita akan awasi terus, karena potensi dari dana CSR itu besar. Kalau bisa dilakukan penataan lebih bagus, maka akan banyak sekali manfaatnya buat masyarakat.”
PERBUP CSR MENYIMPANG
Sementara itu, dari pertemuan antara Aliansi Kiansantang dengan unsur Pimpinan Dewan, Komisi I DPRD dan Forum CSR yang dibentuk Pemkab melalui Perbup, terungkap bahwa Forum CSR yang dibentuk Bupati menyimpang dari Perda CSR.
Ketua Forum CSR Iyus Permana, kepada enpe.com melalui sambungan telpon mengakui adanya kekurangan itu. “Memang berdasarkan Perda CSR, Forum dibentuk mesti ada unsur akademis dan LSMnya. Kita mengambil langkah ini karena darurat. Waktu itu kita berfikir yang penting ada wadahnya dulu untuk menampung dana CSR itu,” jelasnya.
Iyus menambahkan, masukan dari hasil pertemuan antara Aliansi Kiansantang dengan dewan adalah masukan yang bagus. “Kita akan revisi Perbup itu, agar Forum CSR ada unsur akademik dan LSMnya, sehingga sesuai dengan Perda,” jelasnya.
Dedi Juhari menambahkan, pembuatan Perbup memang kewenangan Bupati. “Tapi karena ini menyangkut masyarakat banyak, mestinya Bupati berkonsultasi dengan dewan saat merumuskan Perbup itu,” jelasnya. (one) editor : gsoewarno