BANDUNG (enpe.com) – Dua kali sidang sengketa di Komisi Informasi (Ki) Jawa Barat digelar, dua kali pula Bupati Purwakarta mangkir dalam persidangan itu. Menurut Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) tidak hadirnya Bupati menunjukkan kalau mereka ketakutan dugaan kolusi dalam perkara tender Tajug Gede Cilodong terbongkar.
Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP menegaskan hal itu kemarin (29/12/21) usai menghadiri persidangan sengketa KI bersama pengacara Agus Riyanto, SH di Bandung. “Bupati Anne Ratna Mustika untuk kedua kalinya mengabaikan persidangan. Artinya Bupati tidak menghargai supremasi hukum,” jelas Zaenal kepada enpe.com
Pihaknya menambahkan, apa yang diperjuangkan KMP adalah untuk kepentingan publik. “Kita tahu dalam proses tender Tajug Gede Cilodong ada dugaan kolusi antara penguasa dan pemenang tender. Untuk bisa mengungkap kasus ini perlu data-data dokumen tender. Karena Bupati menolak membuka dokumen ini ke publik, maka kami tempuh jalur hukum,” jelasnya.
“Bupati Purwakarta tidak akan bisa terus menerus menghindari persidangan. Sikap tidak menghargai supremasi hukum akan mempermalukan diri sendiri. Ini tinggal soal waktu saja.” (Ketua KMP Zaenal Abidin, MP).
Menurut Zaenal, semakin Bupati mengabaikan proses hukum ini, maka akan menguatkan dugaan KKN dalam proses tender ini. “Mereka ketakutan kalau dokumen itu dibuka ke publik. Karena perkara ini menjadi terang benderang kalau dokumen tendernya dibuka,” jelas Zaenal.
KMP, menurut ZA, sapaan akrab Zaenal, sudah menempuh prosedur formal untuk mendapatkan data ini. “Kita sudah surati Bupati tiga kali meminta dokumen itu. Karena tidak ada respon, ya kita tempuh jalur hukum ke Komisi Informasi,” jelas Zaenal.
PENUH MASALAH
Pembangunan Tajug Gede Cilodong sejak awal diduga penuh masalah. Tidak hanya dugaan korupsi diproyek itu yang jadi masalah. Tapi juga diduga ada dana pihak ketiga sebesar Rp 3,2 miliar yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.
Persoalan lain adalah soal legalitas hukum proyek itu. Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Munawar Cholil pernah menyoal perkara legalitas proyek ini. “Legalitas Tajug Gede perlu jelas, itu tanah siapa. Statusnya bagaimana. Kalau legalitas tidak jelas, sementara dana APBD mengucur ke proyek itu, bisa memicu masalah,” jelas Cholil saat itu.
Hibah ke Jatug Gede sebesar Rp 9 miliar pada 2019 hingga kini juga masih persoalan. Penggunaan dana sebesar itu yang sudah diaudit BPKP Jawa Barat hanya sebesar Rp 1,9 miliar. Sisanya untuk apa, hingga kini belum jelas.
KMP pernah membawa kasus dugaan kolusi diproses tender Tajug Gede Cilodong ke Kejari Purwakarta. “Perkara ini dipending karena Kejari minta data pelengkap berupa dokumen tender. Kejari memang lucu, mereka sebagai institusi hukum bisa memanggil Bupati untuk diperiksa dan minta agar menyerahkan dokumen itu,” ujar ZA.
Karena perilakunya aneh, jelas Zaenal, maka KMP berupaya agar dokumen yang diminta Kejari bisa dipenuhi. “Makanya kita gugat Bupati sebagai Ketua Komisi Informasi Daerah ke jalur hukum,” jelas Zaenal. (one) editor : gsoewarno