newspurwakarta.com–Ketua DPC Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Purwakarta, Asep Yadi Rudiana menuntut Polres Purwakarta untuk serius menindak-lanjuti dugaan kasus mafia proyek hibah infrastuktur desa yang belakangan mencuat di ruang publik Purwakarta.
Ditemui langsung, Rabu (29/06), Asep mengatakaan bahwa kasus ini berdampak luas, sehingga perlu penanganan serius dari Polres Purwakarta. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ruang lingkup kasus jangan hanya dipersempit pada urusan orang per orang saja. Tetapi, perlu dipertimbangkan juga aspek kepentingan rakyat desa sekiranya proyek hasil pengkondisian itu ter-realisasi.

“Kami kira dugaan kasus ini jangan hanya dipersepsi soal jual-beli proyek yang melibatkan orang per orang saja. Lebih dari itu, perlu dilihat juga dari sisi kepentingan masyarakat luas yang jelas dirugikan jika proyek hasil pengkondisian ini benar-benar ter-realisasi. Polres harus mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat,” cetusnya.
KETERLIBATAN KETUA KPU PURWAKARTA : SIAP LAPOR KE DKPP!
Diketahui, dugaan kasus mafia proyek hibah infra-struktur desa ini menyeret nama Ketua KPU Purwakarta, Ikhsan Faturahman. Tim redaksi mendapatkan bukti pernyataan beliau sebagai “Ketua Tim”.
Terkait keterlibatan pimpinaan KPU Purwakarta tersebut, Asep menyatakan pihaknya siap menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, tindakan yang bersangkutan mencederai etika penyelenggara pemilu, baik itu dari segi profesionalitas maupun integritas.
“Sebagai komisioner sekaligus pimpinan KPU Kabupaten Purwakarta, beliau sudah melanggar sumpah dan janji jabatan. Lalu, yang perlu digaris-bawahi adalah Ketua KPU Purwakarta ini sudah terlibat politik praktis, dalam hal ini politik anggaran yang jelas-jelas bukan merupakan tupoksinya. DKPP harus memberikan sanksi yang tegas dan jelas serta memberikan efek jera untuk memberikan contoh yang baik bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tegasnya.
Masih menurut Asep, ada pilihan lain yang bisa diambil oleh yang bersangkutan, yaitu mengundurkan diri sebagai komisioner. “Atau beliau mundur sebagai komisioner. Sehingga, bisa fokus menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dan tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (Red)