Padahal Kegiatan sudah Didanai APBD
NEWSPURWAKARTA.COM – Peserta Diklat peningkatan Kapasitas Kepala Sekola SD dan SMP mengeluhkan soal dugaan pungutan liar biaya diklat sebesar Rp 4 juta per orang. Padahal sesuai UU semua bentuk kegiatan peningkatan kapasitas didanai dari APBD.
Satu peserta Diklat yang enggan disebut jati dirinya menuturkan hal itu kepada newspurwakarta.com semalam (27/11/22). “Peserta Dilkat 72 orang. Acara dilaksanakan di Prime Plaza Hotel Kopo Purwakarta. Semua peserta disuruh tanda tangan Surat Pernyataan bahwa atas pungutan itu kalau ada apa-apa dilarang menuntut panitia,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkab Purwakarta disdik.purwakartakab.go.id, diklat untuk peningkatan kapasitas ini dilaksanakan pada 31 Oktober – 3 November 2022 di Prime Plaza Hotel. Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Purwakarta Purwanto, Sekretaris Disdik Pemkab Purwakarta dan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Pemkab Purwakarta Dodi Winandi.
Para peserta diklat, menurut satu peserta yang lain, sebenarnya merasa berat harus membayar Rp 4 juta. “Padahal kami juga tahu kalau program itu didanai oleh APBD Purwakarta,” ujarnya.
Tapi, menurutnya, semua peserta tidak bisa berbuat apa-apa. “Cara mereka bermain sangat rapi,” katanya.
Sepanjang catatan media ini, semua bentuk peningkatan kapasitas tenaga guru menjadi tanggung jawab Pemkab. Sesuai pasat 40 ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, di sana dicantumkan lima hak guru yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Begitupun sesuai pasal 14 ayat 1, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di sana juga dijelaskan bahwa guru berhak mendapat kesempatan dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, pelatihan dan pengembangan profesi.
Sementara sesuai Perautran Menteri Pendidikan No 40 tahun 2021 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa segala bentuk peningkatan pendidikan untuk Kepala Sekolah menjadi tanggung jawab Pemkab termasuk didalamnya soal pembiayaan.
Menolak Berkomentar
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Pemkab Purwakarta Dodi Winandi enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalui saluran whatsapp. Pertanyaan yang dikirim media ini oleh Dodi hanya dibaca. Ia enggan menjelaskan soal ini ke publik.
Sebelumnya, kasus serupa banyak terjadi di Bidang GTK Pemkab Purwakarta. Meski acara sudah didanai APBD, tapi pihak Disdik masih juga diduga telah memungut biaya ke peserta.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin MP meminta agar Tim Siber Pungli Polda Jabar turun untuk mengungkap kasus ini. “Kalau kasus seperti ini dibiarkan maka akan banyak pungutan liar yang lain. Kasus ini tidak pantas terjadi di dinas yang mestinya memberi contoh yang baik ke masyarakat,” ujarnya. (ril) editor : gsoewarno