Tergugat Dituntut Denda Rp 4,5 Miliar
PURWAKARTA (enpe.com) – Sidang perdana Gugatan UM Sulaeman kepada Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta dan Ketua DPRD Purwakarta macet, akibat tergugat I dan II tidak menghadiri sidang. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan pada 8 Oktober 2021 mendatang.
“Semua pihak sebagai tergugat I dan para tergugat tidak ada yang hadir. Jadi hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda,” jelas Pengacara UM Sulaeman Riyad Abdul Hanan, SH kepada enpe.com hari ini (18/10/21).
Sulaeman akhirnya menempuh jalur hukum, setelah mempertimbangkan haknya terus diabaikan oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Purwakarta AHB Maula Akbar. Maula adalah anak Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta yang kini sibuk sebagai Youtuber.
Turut digugat dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Purwakarta, KPU Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat.
Para tergugat, menurut Sulaeman, telah mengabaikan hak penggugat untuk menduduki posisi Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah satu anggota DPRD dari Partai Golkar meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Sulaeman telah menunjuk empat pengacara Agus Supriyanto, SH, Riyad Abdul Hanan, SH, Ade Nurdin, SH dan Neng Fitri Rahayu SH, dari kantor Advokat Agus Suproyanto SH and Partner.
“Dalam gugatan ini bukan nilai uangnya yang jadi prioritas, tapi kami ingin agar Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta menjalankan perintah UU.”
Pengacara Agus dikenal sebagai pengacara yang sering sukses memenangi perkara setiap kali melawan penguasa. Riyad sendiri dikenal sebagai lawyer yang sejak awal berkarier selalu ambil posisi sebagai oposisi Dedi Mulyadi.
Ade Nurdin, salah satu pengacara Penggugat menyatakan, langkah hukum ini diambil setelah Sulaeman menilai Tergugat I Ketua DPD Golkar Purwakarta AHB Maula Akbar mengabaikan hak-hak penggugat. “Mestinya bersama Ketua DPRD Purwakarta ambil inisiatif agar PAW berjalan lancar,” jelas Ade yang juga mantan anggota KPUD Purwakarta.
Atas kerugian itu, jelas Ade, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar. “Tapi inti dari gugatan ini bukan pada persoalan uang, tapi bagaimana agar para tergugat segera menjalankan perintah UU,” jelas Ade.
Sebelumnya, UM Sulaeman adalah caleg yang paling berhak mendapatkan jatah kursi di Dewan setelah satu anggotanya Akun Kurnaidi, MM meninggal dunia. Berdasarkan perolehan suara di Dapil yang sama, maka UM Sulaeman secara UU adalah Caleg yang paling berhak menggantikan Akun Kurniadi.
Tapi, dalam perjalanannya, proses PAW Sulaeman menjadi rumit. “Saya dinilai sering mengkritik Bupati. Sehingga dituduh tidak loyal oleh yang lagi berkuasa,” jelas Sulaeman kepada media ini beberapa waktu lalu.
Hasil Pleno pimpinan DPD Partai Golkar Purwakarta akhirnya mengusulkan pemecatan terhadap Sulaeman. “Yang aneh, dalam Pleno itu saya tidak diberi hak jawab apapun,” jelasnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Purwakarta, yang juga sebagai Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi saat dikonfirmasi enpe.com beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya pleno yang mengusulkan pemecatan Sulamenan ke DPP. “Jadi kita nunggu saja rekomendasi DPP seperti apa,” jelas Amor saat itu. (ril) editor : gsoewarno