Kerugian Negar Rp 7,4 Miliar Masih Misterius
BANDUNG (enpe.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin (4/10/21) bakal memanggil Dedi Mulyadi sebagai saksi pada persidangan lanjutan korupsi proyek di Indramayu. Pada kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ade Barkah adalah Sekjen DPD Partai Golkar Jawa Barat dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jawa Barat. Saat itu, Ketua DPD Partai Golkar adalah Dedi Mulyadi.
Kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,2 miliar. Skandal korupsi ini terkait Bantuan Dana dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Carsa ES sebagai pengusaha. Carsa inilah yang mendapat proyek Peningkatan dan Rehabilitasi jalan pada tahun anggaran 2017-2019, dengan nilai total Rp 106,9 miliar.
Dari hasil penyidikan KPK, dari total dana suap sebesar Rp 9,2 miliar, sebesar Rp 7,4 miliar hingga kini masih misterius siapa penikmatnya.”
Kemudian mantan Sekjen DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD dari Partai Golkar Siti Aisyah Tuti Handayani. Baik Ade Barkah maupun Siti adalah anggota DPRD Jabar pada 2014-2019.
Persidangan kasus suap ini telah dimulai sejak 30 Agustus 2021 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Adapun dakwaan Ade Barkah Suratman dengan nomor dakwaan 58/TUT.01.04/24/2021, diduga banyak menyebut nama Dedi Mulyadi.
Direncanakan, pada Senin pekan depan, Dedi Mulyadi yang anggota DPR ini akan menjadi saksi pada persidangan lanjutan kasus suap ini.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam skandal korupsi ini.
Dalam kasus ini pengusaha Carsa telah menggelontorkan dana suap sebesar Rp 9,2 miliar. Di mana Ade Barkah diduga mendapat Rp 750 juta dan Siti Aisyah mendapat Aliran dana suap sebesar Rp 1,050 miliar.
Berdasarkan laporan KPK, aliran dana suap sebesar Rp 9,2 miliar diberikan Carsa ke Abdul Rozaq Muslim, yang juga anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dari Partai Golkar. Dari Abdul Rozaq, dana kemudian mengalir ke Ade Barkah Rp 750 juta dan Siti Aisyah Rp 1,050 miliar.
Masih berdasarkan laporan penyidikan KPK, dari aliran dana suap sebesar Rp 9,2 miliar, hingga kini sebesar Rp 7,4 miliar masih misterius siapa penikmatnya. (ril) editor : gsoewarno