Distarkim dan Dewan Tidak Tahu Kalau Ada Perbup Bermasalah
PURWAKARTA (enpe.com) – Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) sambangi komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu (06/10). Kedatangan mereka dalam rangka dorongan interpelasi DPRD Kabupaten Purwakarta atas pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi III Dias Rukmana, Wakil Ketua Asep Abdullah, Dayat dari PKB dan Lina dari PDI Perjuangan. Sementara dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) adalah Agus Permadi, Kabid Tata Ruang Distarkim Pemkab Purwakarta.
Dalam pertemuan itu terungkap baik dari Dinas Tata Ruang maupun Dewan mengaku tidak tahu kalau ada Perbup No 42 Tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. “Bupati tidak pernah konsultasi ke Dewan soal Perbup itu,” jelas Dayat.
“Penataan kawasan Cibungur berdasarkan amanat Perda RTRW harus dalam bentuk Perda tentang Rencana Rinci Tata Ruang. Yang dilakukan Bupati payungnya Perbup. Ini bermasalah maka dari itu perlu Interpelasi.” (Sansan Ramdhani, Koordinator LSPP).
Juru bicara LSPP, Sansan Ramdhani mengatakan, interpelasi terhadap pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta adalah hal yang tidak bisa dibantah lagi. Ada beberapa hal mendasar yang cukup untuk dijadikan dasar interpelasi.
Poin pertama, tegas Sansan, adalah terkait program yang tertuang pada matriks indikasi progam. Ada 125 program yang berakhir dan bersinggungan di tahun 2021.
“Tahun 2021 ini adalah akhir tahapan II pelaksanaan RTRW. Kami mengidentifikasi ada 125 program yang berakhir dan bersinggungan di tahun 2021. Hal ini jelas harus dipertanyakan. Bagaimana realisasinya? Terlebih, jangan lupa, Perda adalah produk hukum yang bersifat mengatur dan memaksa,” tegasnya.
Poin kedua, lanjut dia, adalah kehadiran Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari. Perbup ini secara konseptual ditengarai adalah Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR). Sementara, mengacu pada Perda 11/2012, RRTR mesti berbentuk Perda.
“Ini jelas kesalahan. RRTR mestinya perda, kok ini Perbup. Padahal, dalam Perda RTRW diatur bahwa yang bisa Perbup adalah ketentuan zonasi dan perizinan. Bukan RRTR. Artinya, ada kewenangan yang dilampaui Bupati pada urusan RTRW. Dan karena itu, tidak bisa dibantah lagi bahwa DPRD harus menggunakan hak interpelasinya,” katanya.
SIAPKAN UPAYA HUKUM
Sansan menegaskan, dorongan moral agar DPRD mau menggunakan hak interpelasi adalah bentuk kepercayaan kepada institusi yang digadang-gadang mewakili rakyat. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa pihaknya menyiapkan skenario lain jika agenda interpelasi macet dan bahkan gagal.
“Sampai saat ini kami masih percaya bahwa DPRD punya taji untuk mewakili asa dan aspirasi kami sebagai rakyat Purwakarta. Tapi, bila dorongan ini ternyata gagal, kami siap menempuh jalur lain,” katanya.
Ditegaskan Sansan, jalur lain itu adalah upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini bakal ditempuh LSPP sebagai bentuk advokasi.
“Kami bakal tempuh jalur ini. Dan kami pastikan, kami serius,” tegasnya. (dia) editor : gsoewarno