POTENSI KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH
PURWAKARTA (enpe.com) – Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Cibatu dan Pasawahan akan digugat secara Perdata dan Pidana oleh PT Herucakra Perdana Mandiri (HPM). Langkah ini diambil menurut satu direkturnya karena para Kades belum melunasi kewajiban membayar Alat Pelindung Diri (APD) hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Direktur Operasi PT Aria Delta Indonesia Aden Hasan Soleudin, sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh PT HPM untuk melakukan penagihan, menjelaskan itu dalam surat yang ditujukan kepada Kades Cikadu Kecamatan Cibatu akhir pekan lalu.
“Dari Desa sudah dibayar lunas Rp 33,3 juta. Tapi oleh pendamping desa tidak disetor ke perusahaan.”
Sementara itu pemilik PT HPM kepada enpe.com semalam (27/6/21) membenarkan soal tagihan itu. “Ya sampai sekarang memang belum lunas,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu soal pernyataan para Kades yang ternyata uangnya sudah dibayar lunas ke pendamping desa. “Saya kurang tahu kalau ternyata Kades sudah membayar ke kami melalui pendamping desa,” jelasnya.
Sementara itu, Aden dalam suratnya menyatakan bahwa tagihan itu sebesar Rp 33,3 juta per desa. “Dana itu digunakan untuk memesan APD saat Covid melanda Purwakarta,” jelasnya.
“Kalau mereka tidak segera melunasi akan kami gugat secara perdata dan pidana,” jelasnya.
DITILEP PENDAMPING DESA
Sementara itu, salah satu Kades di Kecamatan Cibatu kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa Kades sudah menyetor ke pendamping desa sejumlah Rp 33,3 juta.
“Jadi kami kaget kok ada tagihan, sementara kami sudah bayar lunas ke pendamping desa. Ternyata uang dari Desa tidak disetorkan ke perusahaan,” jelasnya.
Di Kecamatan Cibatu ada empat desa yang diduga mengalami hal yang sama. Di luar desa Cikadu, ada Desa Wanawali, Desa Cirangkong dan Desa Cipancur. Sementara satu desa di Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan. (one) editor : gsoewarno.