Warga Dilarang Cabut Gigi karena Tarif Naik 200%
PURWAKARTA (enpe.com) – Anggota DPRD dari Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir beberapa waktu yang lalu mengeluhkan soal layanan kesehatan yang buruk di Purwakarta. Sementara itu Bupati Purwakarta diam-diam telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal tarif di Puskesmas-Puskesmas yang naik sampai ratusan persen. Satu aktivis anti korupsi menegaskan Perbup ini tidak manusiawi dan tidak memahami penderitaan ekonomi warga akibat wabah Corona.
“Ini kebijakan yang tidak masuk akal. Puskesmas selama ini sangat diandalkan oleh warga karena kedekatan dan kecepatannya dalam soal penanganan kasus warga yang sakit. Kalau tarifnya naik sampai ratusan persen, dalam posisi warga lagi kesusahan secara ekonomi, ini sungguh satu kebijakan tanpa hati. Warga seperti sudah jatuh, tertimpa tangga diinjek sekalian. Ini kebijakan yang konyol,” tandas Ketua KMP Zaenal Abidin, MP kepada enpe.com hari ini (15/4/22).
Satu warga mengeluhkan tarif puskermas yang naik sampai ratusan persen. “Waktu itu saya mendadak mesti mencabut gigi anak saya di satu Puskesmas di Purakarta. Karena saya tidak membawa kartu BPJS, maka saya memakai tarif umum,” jelas satu pejabat di salah satu Kecamatan ini.
Biasanya, menurutnya, untuk cabut gigi hanya perlu membayar Rp 10 ribu, tapi kemarin saya harus membayar sampai Rp 30 ribu. “Saya tanya ke petugasnya kok tarif naik sampai 200%. Jawab petugas di Puskesmas itu, perubahan tarif ini atas kebijakan terbaru Bupati,” ujarnya.
“Perbup ini membuat warga miskin makin susah. Ketika layanan kesehatan masih buruk, ini tarif kok dinaikkan sampai 100%.” (Ketua KMP Zaenal Abidin).
Ia mengaku kaget dengan kenaikan yang begitu tinggi. “Bagi warga pasti memberatkan. Naik sampai 200% itu tinggi sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Zaenal menambahkan, mestinya Perbup itu menimbang soal kondisi ekonomi warga. “Bupati kan tahu, soal susahnya kehidupan ekonomi warga sejak dua tahun terakhir. Ini sungguh kebijakan yang tidak rasional,” ujarnya.
Menurut ZA, sapaan akrab Zaenal, jika Bupati ingin mengeruk PAD dari sektor kesehatan, pertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga. “Jangan sampai orang miskin yang lagi susah jadi objek pajak yang sangat memberatkan,” jelasnya.
Apalagi, menurut Zaenal, layanan kesehatan di Purwakarta masih memprihatinkan. “Warga miskin di sini masih banyak yang belum bisa menikmati hak dasar mereka. Layanan kesehatan yang mudah, murah dan tidak bertele-tele,” jelasnya.
10 TAHUN TAK NAIK
Sementara itu, Kabid Layanan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Purwakarta Imam Munajat mengakui ada kenaikan tarif kesehatan di Puskesmas-Puskesmas. “Memang ada kenaikan tarif, tapi tidak semua naik sampai 200%,” jelas Imam.
Menurutnya, kenaikan ini berdasarkan Perbup No 17 Tahun 2022, yang efektif berlaku sejak 3 Januari 2022. “Perbup ini menggantikan Perbup lama No 2 Tahun 2012. Jadi selama 10 tahun layanan di Puskermas tidak pernah ada perubahan,” jelas Imam.
Imam mengelak, ketika ditanya berapa rata-rata total keniakan tarif layanan kesehatan di Puskesmas-Puskesmas itu. “Kalau dirata-rata tidak naik sampai 200%. Tapi saya belum itung berapa rata-rata kenaikan itu,” jelas Imam.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ceceng Abdul Qodir mengeluhkan soal buruknya layanan kesehatan di Purwakarta. “Kasusnya banyak. Kami dari PKB hampir tiap hari mendapat pengaduan soal layanan kesehatan yang masih susah dan berbelit-belit,” ujarnya.
Terutama, menurut Ceceng, untuk warga yang miskin. “Untuk urusan yang paling mendasar seperti ini, negara mestinya hadir. Sampai sekarang mereka yang miskin susah bener untuk bisa menikmati layanan kesehatan yang mudah, murah dan nyaman. Semuanya jadi sulit dan rumit,” jelasnya. (one) editor: gsoewarno