Status Hukum Tajug Gede Cilodong Masih Mengambang
PURWAKARTA (enpe.com) – Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Tajug Gede Cilodong mengajukan ke Bupati Purwakarta agar pembiayaan operasional masjid itu dibebankan ke Pemkab Purwakarta. Tapi, menurut satu pejabat di Bagian Umum Setda Purwakarta, hingga kini disposisi dari Bupati belum turun.
Agus Alamsyah, Kasubag Rumah Tangga Setda Purwakarta menyatakan itu, kepada enpe.com di ruang kerjanya, siang ini (25/5/21). “Surat pengajuan dari DKM itu memang sudah masuk. Surat ditujukan kepada Bupati Purwakarta. Di Bagian Umum sudah kami proses. Tapi sampai sekarang disposisi dari Bupati belum turun,” jelas Agus.
“Kalau itu adalah proyek Pemkab, maka berarti pemberian hibah pada 2019 sebesar Rp 9 miliar ke Tajug Gede jadi persoalan. “Moso Bupati menghibahkan APBD ke Pemkab.” (Ketua KMP Zaenal Abidin MP).
Surat itu, menurut Agus, ditandatangani oleh Ketua DKM Tajug Gede Cilodong Purwanto dan Sekretaris DKM Asep Supriatna. Surat itu ditujukan kepada Bupati Anne Ratna Mustika.
Sekedar informasi, Purwanto adalah Kepala Dinas Pendidikan di Pemkab Purwakarta. Sementara Asep Supri adalah Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Purwakarta. Baik Purwanto maupun Asep adalah orang kepercayaan Dedi Mulyadi dan Bupati Anne Ratna Mustika. Dedi dan Anne adalah pasangan suami isteri. Sebelumnya, DM, sapaan akrab Dedi Mulyadi adalah Ketua DKM Tajug Gede Cilodong.
Sementara itu, Agus menambahkan, bahwa pengajuan surat itu sejak Maret 2021. “Ini untuk pembayaran April 2021. Saya sudah cek ke PLN, tagihan untuk bulan April 2021 sebesar Rp 1,1 juta. Ini masih tarif dasar, untuk daya listrik sebesar 33.000 watt,” jelasnya.
Ketika ditanya, selama setahun terakhir, siapa yang membiayai operasional Tajug Gede Cilodong, Agus enggan menjelaskan. “Pengajuan mereka kan baru Maret 2021,” ujarnya.
Agus juga menolak ketika ditanya bahwa dengan Bagian Umum membayar operasional masjid itu,”Berarti Pemkab mengganggap itu aset Pemkab.” Katanya,”Kan kita belum membayar. Masih menunggu disposisi dari Bupati apakah mau dibayar atau tidak.”
STATUS HUKUM TIDAK JELAS
Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin MP menyatakan status hukum Tajug Gede Cilodong memang krusial. “Hemat saya, sikap Bupati yang menunda-nunda disposisi bukan hanya karena soal keuangan Pemkab yang lagi berat. Tapi karena status hukum pembangunan kawasan Tajug Gede yang sampai sekarang masih belum jelas,” jelasnya.
Menurutnya, kalau itu adalah proyek Pemkab, maka berarti pemberian hibah pada 2019 sebesar Rp 9 miliar ke Tajug Gede jadi persoalan. “Moso Bupati menghibahkan APBD ke Pemkab,” jelasnya.
Sementara, menurut ZA, sapaan akrab Zaenal, kalau itu bukan aset Pemkab, maka kenapa tiap tahun APBD selalu digelontorkan ke sana. “Dua posisi itu rawan secara hukum. Maka dari itu Anne maju mundur untuk membiayai operasional masjid itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman menyatakan status hukum kawasan Tajug Gede Cilodong memang belum ada. “Jadi dokumen soal status masjid itu di kami memang belum ada,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah ini berarti status hukum proyek Tajug Gede Cilodong belum jelas? Dani menyatakan,”Silahkan tanya soal ini ke dinas terkait. Bisa jadi di sana ada payung hukumnya,” jelasnya. (one) editor : gsoewarno