TENTU ini sungguh aneh bin ajaib. Punya pemimpin yang lebih mengutamakan pencitraan ketimbang menangani penderitaan warganya akibat diterjang wabah Corona.
Bank Jabar kemarin (29/7/21) menggelontorkan uang CSR ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dan Bupati mwngatakan bahwa uang CSR itu digunakan untuk branding ulang tahun Purwakarta.
“Uang ini kami gunakan untuk membuat spanduk dan Baliho ulang tahun Purwakarta,” jelas Anne.
Publik juga tidajk tahu, berapa uang CSR Bank Jabar yang digelontorkan untuk kegiatan yang miskin empati kepada raykat Purwakarta ini.
“Selama Perda CSR tidak dieksekusi dalam bentuk tindakan, maka dana CSR akan dijadikan pesta pora penguasa dan kroni-kroninya seperti masa Dedi Mulyadi dulu dengan Yayasan Yudhistiranya.”
Pepatan mengatakan “buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.” Perilaku suami isteri saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta ternyata setali tiga uang. Alias sama saja.
Saat suami Bupati sekarang Dedi Mulyadi menjabat tata kelola penanganan CSR lebih tidak manusiawi. Saat itu Dedi diduga membuat Yayasan Yudhistira.
Yayasan ini diduga digunakan sebagai mesin penampung dana CSR. Yayasan ini tanpa badan hukum apapun dan diduga ratusan miliar mengalir ke yayasan itu tiap tahunnya.
Hingga Dedi berakhir kekuasaannya, pertanggungjawaban pemakaian dana CSR itu masih gelap gulita. Hingga kini.
Perilaku Bupati Anne menggunakan dana CSR untuk branding ulang tahun Purwakarta sungguh sadis. Bupati lupa bahwa pada saat yang sama rakyatnya sedang sekarat pada lapar akibat pendapatannya tergerus habis oleh aturan PPKM.
REALISASIKAN PERDA CSR
Untuk menghindari pemakaian dana CSR seenak keinginan Bupati maka Perda CSR yang telah diketok harus segera dieksekusi. Bupati perlu segera terbitkan Perbup tentang CSR.
Langkah ini penting agar dana CSR yang mestinya menjadi hak rakyat sampai dengan sempurna. Tidak digunakan untuk acara yang tidak karuan.
Dalam Perda itu ada kewajiban Pemkab untuk membentuk lembaga khusus yang menangani CSR. Lembaga ini terdiri dari unsur Pemkab, perusahaan sawsta dan LSM independen.
Selama Perda ini belum jadi tindakan yang bisa dieksekusi, maka tata kelola CSR akan terus dimainkan dan dinikmati hanya oleh penguasa dan kroni-kroninya. (newspurwakarta.com) editor : mridwan.