TERBIT SK BUPATI YANG MELAKUKAN PEMBATASAN USAHA
PURWAKARTA (enpe.com) – Bupati Purwakarta terbukti bohon ke publik. Beberapa waktu lalu, Ia memberi harapan ke warga kalau akan menghentikan PPKM Darurat. Tapi dalam kenyataannya, menurut satu aktivis LSM, Anne telah menerbitkan SK Bupati yang melakukan pembatasa-pembatasan di semua sektor.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BKAN) Salnim Ibrahim menegaskan hal itu kepada enpe.com pagi ini (22/7/21).
“Jadi kita ini diapusi Bupati. Itu SKnya sudah turun,” ujar Salnim dengan nada kesal.
“Kami sejak awal sudah ragu akan integritas pernyataan Bupati yang akan menghentikan PPKM Darurat di Purwakarta.” (Ketua KMP Zaenal Abidin MP).
Sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Anne menyatakan bahwa Ia akan mengambil kebijakan lain terkait PPKM Darurat. “Purwakarta sudah stabil. Trennya bagus. Tingkat keterisian RS turun. Dua Kecamatan juga sudah hijau,” jelas Bupati.
Maka dari itu, Ambu Anne menegaskan akan menghentikan PPKM Darurat di Purwakarta. “Saya lebih mementingkan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN
Sayangnya, sehari setelah Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai tanggal 25 Juli, Bupati juga menerbitkan SK Bupati No 443 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level-4 di Purwakarta.
Dalam SK itu Bupati merujuk semua klausul tentang berbagai pembatasa ekonomi di Purwakarta. “Kami berharap semua warga mematuhi yang sudah kami putuskan,” jelas Anne.
Sementara itu Ketua KMP Zaenal Abidin MP sejak awal sudah meragukan integritas ucapan Bupati.”Kami tidak yakin dengan ucapan Bupati yang akan menghentikan PPKM Darurat di Purwakarta.” (one) editor : gsoewarno.