Akibat ada Pungutan yang Belum Lunas
PURWAKARTA (enpe.com) – Banyak SMA dan SMP favorit di Purwakarta yang menahan ijazah siswanya yang sudah lulus. Kejadian ini, menurut satu aktivis LSM, akibat siswa itu belum melunasi iuran aneh-aneh yang diciptakan pihak sekolah dan komite sekolah.
“Biaya operasional sekolah itu, untuk semua jenjang sudah dialokasikan dari dana BOS. Ini sekolah dengan komite sekolah kemudian mengada-adakan iuran dengan bermacam-macam modus. Yang jadi masalah orang tua yang tidak mampu juga wajib membayar, atas nama sudah ada kesepakatan. Ini yang akan kami persoalkan,” jelas Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, MP kepada enpe.com hari ini (21/1/22).
Zaenal menambahkan, pengaduan ke KMP banyak sekali, soal ijazah yang ditahan oleh sekolah. “Hampir semua sekolah SMP, SMA favorit di Purwakarta ada kasus seperti ini. Ini pelanggaran berat oleh sekolah,” jelas ZA, sapaan Zaenal.
Ia menyatakan, negara sudah membiayai semua kebutuhan dasar sekolah. “Kalau ada kewajiban lain atas nama apapun, itu mestinya tidak diperbolehkan,” jelasnya.
“Pendidikan itu hak dasar masyarakat. Sekolah tidak boleh menghambat siswa yang sudah lulus agar bisa berkembang. (Ketua KMP Zaenal Abidin, MP).
Sikap para kepala sekolah itu, menurut Zaenal, sangat merugikan siswa. “Mereka bisa susah dapat kerjaan atau untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, karena ada kewajiban menunjukkan ijazah aslinya. Jadi ini persoalan mentalitas kepala sekolah yang sangat merugikan siswa,” jelasnya.
Menurut Zaenal, kewajiban pungutan itu juga aneh-aneh. “Ada yang atas nama memberi hadiah ke guru dan kepala sekolah. Ada yang atas nama kursus tambahan di sekolah. Ada yang atas nama membangun tempat ibadah. Semua sifatnya penunjang. Tapi jadi wajib dan berlaku bagi semua siswa. Tidak peduli apakah orang tua siswa itu mampu apa tidak,”jelasnya.
LAPOR KEPALA DINAS
Untuk itu, menurut Zaenal, KMP akan melaporkan ini ke Kepala Dinas baik di Pemkab Purwakarta maupun Provinsi Jabar. “Kita data sudah lengkap. Keluhan orang tua siswa juga sudah dalam bentuk pernyataan tertulis bermaterai,” jelasnya.
KMP, menurut ZA, akan mendatangi semua Kepala Sekolah bermasalah ini. “Kita akan cek di sekolah-sekolah. Setelah buktinya sinkron, baru akan kami laporkan ke Kepala Dinasnya,” jelas Zaenal.
Mendapat pendidikan dasar sembilan tahun, menurut Ketua KMP ini, adalah hak dasar setiap warga negara. “Kalau hak mereka dikebiri dengan berbagai macam pungutan yang mengada-ada, hal ini mesti diakhiri. Kasihan masyarakat,” tandas ZA. (one) editor : mridwan