Perubahan Aturan Main sudah Disosialisasikan ke Warga
PURWAKARTA (enpe.com) – Bantuan Sosial dalam bentuk uang tunai, atau Bansos Sembako sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK), menurut satu staf khusus Bupati, diduga telah diselewengkan oleh Ketua Kelompok pendamping. Kasus ini terjadi secara merata di kecamatan Plered.
Staf Khusus Bupati Purwakarta Lalam Martakusumah menegaskan hal itu kepada enpe.com kemarin (28/2/22). “Laporan yang masuk ke kami berupa keluhan warga. Ada juga yang bingung. Kok uang sudah diterima tunai diminta lagi oleh ketua kelompok. Jadi warga menerima lagi dalam bentuk sembako,” jelas Lalam.
Menurutnya, ada upaya mengelabuhi aturan Mensos yang baru, untuk kemudian dikembalikan ke pola lama. “Pada aturan sebelumnya warga terima uang kemudian wajib belanja di warung yang telah ditunjuk,” jelas Lalam.
“Ada warga yang belum bisa terima akibat belum divaksin. Ada pula warga yang hanya terima Rp 550.000 dari haknya.”
Sementara pada aturan Mensos yang terbaru, ujar Lalam, setelah warga menerima uang tunai, maka warga dibebaskan untuk membeli di warung mana saja.
“Tujuan Mensos tentu bagus agar ada pemerataan. Tidak ada pemotongan. Tapi di bawah ternyata dimanipulasi juga,” jelas Lalam.
Pihaknya meminta agar Dinas Teknis turun untuk mengawasi penyimpangan ini. “Saya juga akan meminta aparat hukum turun tangan,” jelasnya.
SUDAH SOSIALISASI
Sementara itu Camat Plered Asep Sonjaya menyatakan pihaknya sudah cek ke Kades-kades di wilayahnya. “Laporan yang masuk di bawah, warga dibebaskan mau belanja di mana. Memang ada yang tetap belanja di e-warung, ada juga di warung lain,” jelasnya.
Asep mengaku sudah cek juga ke Ketua Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Plered. “Dari keterangan yang bersangkutan warga dibebaskan mau membeli di mana. Yang penting jenisnya sesuai yang diatur oleh pemerintah,” jelas Asep.
Pihaknya menegaskan bahwa sosialisasi ke warga soal perubahan Mensos ini sudah dilakukan. “Maka dari itu tidak akan mudah kalau ada upaya manipulasi. Karena warga sudah tahu aturan yang baru ini,” jelasnya.
Ketua Pendamping TKSK Kecamatan Plered Imron menjamin bahwa uang Bansos Sembako warga sampai dengan utuh. “Tugas kami ini memastikan kalau hak warga sampai dengan jumlah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Imron mengakui kalaulah ada yang berubah di bawah bukan soal adanya upaya manipulasi. “Tapi di bawah sering terjadi, karena desakan kebutuhan warga ambil sembako dulu sebelum cair. Maka dari itu begitu cair ya mesti membayar sembako yang sudah diambil,” jelas Imron.
Di lapangan, laporan dari wartawan enpe.com menyatakan ada banyak warga yang belum bisa mencairkan uangnya gara-gara belum divaksin. Tidak sedikit warga yang mengeluh karena uang yang diterima hanya Rp 550 ribu. (ase) editor : gsoewarno