Ada Rekomendasi dari Dewan Pengawas
PURWAKARTA (enpe.com) – Direktur Keuangan PDAM Purwakarta Kusman diberhentikan, menurut satu Pejabat, disebabkan karena berdasarkan hasil audit BPKP, yang bersangkutan diduga telah menyembunyikan kerugian perusahaan. Menurutnya, pemberhentian itu juga atas rekomendasi Dewan Pengawas.
Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana menegaskan hal itu kepada enpe.com hari ini (23/2/22). “Bupati ambil keputusan itu dengan pertimbangan matang. Ada laporan hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut dugaan disembunyikannya kerugian PDAM oleh Direktur Keuangan. Maka dari itu rekomendasi BPKP secara spesifik menyebut agar Direktur Keuangan diberhentikan,” jelas Iyus.
Pihaknya menambahkan, Bupati kemudian menginteruksikan Inspektorat untuk mengaudit investigasi temuan BPKP itu. “Dan hasilnya memperkuat temuan BPKP,” jelasnya.
“KMP akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas.” (Ketua KMP Zarnal Abidin, MP).
Dari hasil kerja Inspektorat itu, jelas Iyus, Dewan Pengawas PDAM kemudian merekomendasikan ke Bupati agar Direktur Keuangan diganti. “Jadi alurnya sudah prosedural. Bupati ambil keputusan dengan data yang kuat,” jelas Iyus.
Pemkab, menurut Iyus menginginkan PDAM sehat. “Kami berharap masyarakat bisa memahami sikap Bupati. Kami ingin PDAM ada perbaikan kinerja sehingga kontribusinya ada terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sayang, Sekda menolak menjelaskan berapa kerugian PDAM yang disembunyikan oleh Direktur Keuangan. “Angkanya berapa saya tidak tahu persis. Tapi audit BPKP membuktikan itu,” jelasnya.
WAJIB DIPROSES HUKUM
Jumat pekan lalu, Bupati Purwakarta memberhentikan Direktur Keuangan PDAM Kusman. Kepada sejumlah awak media Kusman mengaku kaget dan tidak tahu kenapa dirinya diberhentikan secara mendadak.
Sementara itu, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, MP meminta agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sampai tuntas.
“KMP akan mengawal kasus ini sampai tuntas. In sha Allah akan bisa terbongkar secara tuntas dugaan korupsi ini,” jelasnya.
Kusman, menurut Zarnal, tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kalau hasil audit dua lembaga sudah bisa buktikan itu, artinya sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka,” jelasnya.
Upaya konfirmasi media ini ke Kusman tidak mendapat respon dari yang bersangkutan. Pertanyaan yang dikirim melalui saluran sms tidak direspon. Begitu juga telpon dari media ini tidak diangkat, meski nada telponnya tersambung sempurna. (tor) editor : mridwan