Hasil Audit BPK itu Punya Kredibilitas yang Tinggi
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwakarta telah memanggil tiga orang, yang diduga tahu tentang penggunaan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak jelas di Galuh Pakuan TV atau GPTV. Stasiun TV milik Pemkab Purwakarta.
Tiga orang yang telah dimintai keterangan adalah orang kepercayaan Bupati Purwakarta Lalam Martakusumah, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di GPTV, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Dr. Aep Durohman dan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Purwakarta Siti Ida Hamidah. Mereka diperiksa penyidik Kejari pada 11 Oktober lalu.
Langkah Kejari ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat pada 2020. Dalam laporan itu terungkap ada dana APBD yang dialokasikan ke GPTV tidak jelas penggunaannya. Dana yang mendadak jadi ghoib itu sebesar Rp 1,9 miliar.
“Para terduga koruptor di Purwakarta itu sangat ahli. Kejari Purwakarta mesti berani menggunakan sistem pembuktian terbalik. Tangkap dulu urusan belakangan.”
Publik berharap, untuk pemeriksaan kasus ini Kejari sungguh-sungguh mengungkapnya. Karena laporan LHP BPK adalah hasil kerja profesional. Kebenarannya nyaris 100%. Ketika BPK menyebut bahwa ada dana sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga jadi bancakan pengelola, maka itu adalah fakta hasil audit yang punya kredibilitas tinggi.
Pada sisi lain, tidak ada bandit yang hobi malingi dana APBD itu orangnya lugu-lugu. Mereka diduga sangat pandai ngakali anggaran. Mereka pasti tidak akan mau korupsi melalui transfer. Mereka pasti tidak mau korupsi tapi terang-terangan dengan meninggalkan bukti kuitansi.
Mereka patut diduga sekelompok ahli yang sangat berpengalaman bagaimana ngakali duit APBD untuk memperkaya diri sendiri. Sangat ahli. Maka dari itu yang terjadi selama ini, dugaan korupsinya kakap tapi tersangkanya tidak ada.
Melihat pengalaman selama ini, maka penyidik Kejari wajib menggunakan segala cara untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana APBD di GPTV ini. Kalau sekedar memeriksa ala kadarnya, pasti hasilnya nol besar.
UU membolehkan menggunakan metode terbalik untuk mengungkap dugaan jaringan korupsi di Purwakarta. Ini mumpung bukti permulaan dugaan penyimpangan dananya sudah ada dan punya kredibilitas tinggi.
Pembuktian terbalik itu begini; Tangkap dulu, masukkan ke sel, baru bukti-bukti diungkap sambil berjalan.
Melawan para terduga korupsi di Purwakarta mesti menggunakan jurus-jurus jitu yang cerdas. Dan publik yakin, Kejari kali ini tidak hobi masukin ikan teri ke hotel prodeo, sebagai rutinitas tahunan. Ayolah, sekali-kali Ikan kakap yang diberangus sampai nyungsep menggelepar di pinggir got. (newspurwakarta.com) editor : mridwan