Bupati Terbukti telah Penyalahgunakan Kekuasaan
PURWAKARTA (enpe.com) – Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) melaporkan temuan kesalahan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBH-AR) PDI-P Purwakarta, Selasa (26/10).
Surat permohonan bantuan hukum, LSPP diterima langsung Ketua BBH-AR PDI-Purwakarta, Dede Nurzaman, SH, MH. Ia didampingi Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum & HAM, Asep Yadi Rudiana, SH.
Juru Bicara LSPP, Sansan Ramdhani mengatakan, upaya ini perlu ditempuh untuk menindak-lanjuti temuan terkait kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lebih khusus, terkait Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa yang bertentangan dengan Perda 11/2012 Tentang RTRW Purwakarta.
“Perbup itu punya potensi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati. Makanya LSPP ambil langkah hukum.”
“Perbup ini jelas bertentangan dengan Perda 11/2012. Sangat terbuka narasi penyalahgunaan wewenang (abusement of power) oleh Bupati Purwakarta,” katanya.
Atas dasar itu, lanjutnya, LSPP perlu pendampingan hukum. Tujuannya tidak lain agar dilakukan upaya hukum bila diperlukan segera.
“Inikan kesalahan substansial pada aspek legal. Kami sadar tidak bisa bergerak sendiri. Kami butuh pendampingan hukum,” ungkapnya.
DUKUNG PENUH
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum & HAM PDI-P Purwakarta, Asep Yadi Rudiana mengatakan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap LSPP. Dia menegaskan, lembaga bantuan hukum PDI-P Purwakarta memang diciptakan untuk misi advokasi publik.
“Permohonan bantuan hukum dari LSPP ini adalah bentuk aspirasi publik. Kami siap mendukung penuh hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara, Ketua BBH-AR PDI-Purwakarta, Dede Nurzaman mengapresiasi permohonan bantuan hukum dari LSPP. Pihaknya siap menindak-lanjuti permohonan tersebut se-segera mungkin.
“Langkah terdekat yang kami lakukan adalah menggelar forum komunikasi antara LSPP dengan unsur pimpinan dan fraksi PDI-P Purwakarta,” begitu tukasnya. (ril) editor : gsoewarno