Debt Collector Leasing FIF Rampas Motor Warga di Sadang
PURWAKARTA (enpe.com) – Jika ada debt collector yang main rampas motor atau mobil di jalan, menurut satu pejabat di Polres Purwakarta, maka pihak Satreskim akan menindak tegas pelakunya itu. Karena secara hukum tindakan itu melanggar UU, bisa masuk kategori tindak kriminal perampasan.
Kanit I Satreskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana menyatakan hal itu kepada enpe.com kemarin (16/10/21) melalui saluran telpon. “Jadi kalau urusan debt collector main rampas motor di jalan pasti kami sikat,” jelas Agus.
Pihaknya menanggapi soal ini terkait terjadinya perampasan sepeda motor milik IM warga Purwakarta, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, di jalan Sadang Purwakarta beberapa hari lalu. IM saat sedang menjalankan kegiatan liputan, tiba-tiba dihadang oleh tiga orang debt collector, dari perusahaan Leasing FIF perwakilan Cikampek.
“Debt collector selalu bermain licik, saat merampas motor di jalan kemudian menggiring korbannya ke kantor agar tidak kena pasal perampasan. kalau terjadi kasus pemaksaan di jalan, saat diajak ke kantor leasing sebaiknya menolak, agar bisa masuk kategori tindak kriminal perampasan.”
Setelah terjadi penghadangan itu, IM mencoba melawan. Karena, antara IM dan pihak leasing sudah terjadi kesepakatan kalau tunggakan cicilan akan dibayar akhir bulan ini. “Tapi saya kemudian digiring ke kantor FIF di Cikampek,” jelas IM.
Di kantor FIF itulah, kemudian kunci motor dan STNK disita oleh pihak leasing. “Waktu itu mereka minta kunci dan STNK dengan alasan untuk pengecekan. Belakangan malah dirampas kunci dan STNK saya,” jelasnya.
Atas kejadian itu, IMpun melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta. “Sayang laporan saya ditolak di Satreskrim Polres Purwakarta karena saya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan motor itu,” jelasnya.
Bukti kepemilikan itu, menurut IM sudah dirampas oleh pihak leasing. “Makanya mana mungkin mereka mau mengeluarkan bukti buat saya,” jelas IM.
BUKAN PERAMPASAN
Menanggapi soal laporan yang ditolak, Agus Permana menjelaskan, sebenarnya sikap Polres jelas. “Sepanjang itu kasus perampasan pasti kami sikat. Kita sudah banyak menangani kasus-kasus seperti itu. Saya telpon langsung leasingnya dan biasanya langsung dikembalikan,” jelasnya.
Terkait dengan laporan IM, menurut Kanit, itu bukan perampasan. “Saya waktu itu sudah minta penjelasan ke korban kronologinya. Dan dari informasi yang disampaikan kita susah memasukan dalam pasal perampasan. Korban saat itu mau diajak ke kantornya. Kalau perampasan itu ambil paksa di jalan. Maka dari itu kita tidak bisa diproses,” jelas Agus.
Agus menyarankan agar kalau terjadi lagi kasus seperti ini, saat diajak ke kantor jangan mau. “Tinggal saja motornya, nanti masuk klausul pasal perampasan,” jelasnya.
Kepala FIF Cabang Cikampek Adit, Jumat lalu tergopoh-gopoh menemui sejumlah awak media di Purwakarta. Dia menyatakan pemberitaan yang berkembang di media masa kurang tepat.
“Nanti kami buat klarifikasi sesuai yang terjadi, tunggu rilis dari kantor pusat,” jelas Adit. (ril) editor : gsoewarno.