Pelanggaran Perizinan Diduga Meraja Lela
PURWAKARTA (enpe.com) – Dalam rentang 2012-2021, banyak rencana proyek yang sudah diputuskan tidak jelas realisasinya. Menurut satu aktivis Kebijakan Publik, sedikitnya ada 125 proyek strategis di Purwakarta yang belum direalisasikan. Karena itu, Ia mendesak DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW.
Peneliti pada Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) Sansan Ramdhani menyatakan hal itu kepada enpe.com kemarin (20/9/21).
“Bobot persoalan ini serius. Ada Perda No 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam lampiran Perda itu ada 125 proyek strategis yang mesti direalisasikan sampai 2021. Sekarang sudah akan berakhir tahun 2021. Tapi kalau kita lihat, realisasi dari proyek-proyek itu menyimpang. Maka dari itu, agar bisa terbuka ke publik secara menyeluruh, maka kami mendesak agar Dewan membentuk Pansus,” jelas Sansan.

“Publik perlu tahu kenapa Bupati begitu banyak gagal membangun proyek-proyek strategis,” ( Sansan Ramdhani, Peneliti LSPP).
LSPP, menurutnya, sudah melakukan serangkaian lobi politik ke beberapa fraksi. “Kita akan roadshow ke fraksi-fraksi. Kami sudah bertemu Fraksi PKB. Sebentar lagi PAN, PKS dan PPP,” ujarnya.
Menurut Sansan, ada banyak alasan kenapa mesti Pansus. “Kita ingin semua dibuka apa adanya ke publik. Istilahnya evaluasi total kinerja Pemkab. RTRW itukan landasan utama. Sejauh mana Bupati konsisten dengan kebijakan dasar ini,” jelasnya.
Karena, menurut Sansan, kinerja Pemkab mesti mengacu pada RTRW. “Kalau ada pelanggaran perizinan, itu akibat tidak konsistennya Pemkab mematuhi Perda yang ada,” jelasnya.
PROYEK TIDAK JELAS
Sansan kemudian menyebut beberapa proyek strategis yang hingga akhir masa berlakunya tapi tidak jelas realisasinya. “Ini hasil riset LSPP terkait 125 proyek startegis itu. Ini yang perlu dievaluasi, kenapa belum juga direalisasikan.”
Berdasarkan data dari LSPP, proyek-proyek itu antara lain; Pembangunan Kawasan Olahraga di Cikopo. Proyek ini akan mengambil dana dari APBN, APBD Provinsi dan swasta. Proyek yang direncanakan sejak 2017-2021 ini hingga kini tidak jelas. Di Cikopo malah yang dibangun Tajug Gede Cilodong.
Pembangunan hunian vertikal di Cikopo. Rencananya proyek ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi dan swasta. Perencanaan sejak Bupati Dedi Mulyadi berkuasa pada 2017. Hingga Dedi lengser sampai 2021 proyek ini juga tidak jelas wujudnya.
Proyek Penataan dan Pengembangan Perumahan Perdesaan di Plered. Sumber pembiayaan proyek ini dari APBD kabupaten, swasta dan masyarakat. Dirancang sejak 2017 hingga kini tidak jelas realisasinya.
Pembangunan pintu gerbang tol Sawit di Kecamatan Darangdan. Proyek ini bersumber dari APBN, dari Kementerian PU dan swasta. Proyek yang direncanakan sejak 2017 hingga kini tidak terdengar lagi perkembangannya.
Sansan menyatakan proyek-proyek itu terkait dengan kepentingan publik. “Kalau masa kerja Perda RTRW akan berakhir pada 2021, kita perlu dengarkan dari Bupati kenapa begitu banyak proyek yang tidak jelas realisasinya,” jelas Sansan. (ril) editor : gsoewarno