PURWAKARTA (enpe.com) – Fakta-fakta di lapangan, terhadap dugaan kasus korupsi di proyek majalah Sawala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Purwakarta sebenarnya terang benderang. Tapi yang menjadi masalah kenapa mesti berlarut-larut. Sudah lima bulan disidik tapi tidak kunjung ada penetapan tersangka.
Fakta-fakta berikut adalah bukti empiriknya. Pertama, proyek dengan kode rekening 522.06.01 ini nilainya Rp 360 juta. Tapi tidak ada proses lelang yang transparan.
Seorang yang diduga dekat dengan Bupati telah ditunjuk melalui aspri Bupati. Ia adalah wartawan media besar di Jakarta yang selama ini menobatkan diri sebagai Ketua Pokja Kelompok 10.
Pokja yang belakangan diketahui adalah fiktif belaka. Dan belakangan penunjukan ini bermasalah.
Penunjukan langsung dalam proyek Pemkab dibolehkan secara regulasi. Tapi dengan catatan, nilai proyek ini di bawah Rp 200 juta.
Majalah ini tiap bulan dicetak sebanyak 500 eksemplar, terdiri dari 52 halaman. Tapi dari kuitansi tagihan dari CV Sawarna yang beralamat di Jl Kopi Kp. Mekarsari RT/RW : 001/002 Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Purwakarta, majalah hanya dicetak 90 eksemplar, dengan harga per eksemplar Rp 71.500 atau nilai total tagihan Rp 5,5 juta. Padahal anggaran sekali cetak Rp 30 juta per bulan. Itu artinya ada mark up 5 kali lipat tiap bulan dari proyek ini.

Untuk menetapkan seseorang jadi tersangka itu hanya perlu dua alat bukti yang cukup. Kalau lihat fakta di atas, alat bukti itu sudah lebih dari cukup.
Ketua KMP Zaenal Abidin MP pernah meminta agar penyidikan ini bisa tuntas. “Kami percaya penyidik profesional,” jelas ZA.
Sayang pihak penyidik belum bisa dikonfirmasi kenapa kasus ini berlarut-larut penanganannya. Tapi seorang auditor dari Inspektorat Pemkab Purwakarta, Inspektur Nur Hidayat kepada satu aktivis LSM menyatakan kasus ini masih menunggu hasil audit inspektorat.
“Kasus Sawala ini baru tingkat lidik dan untuk melangkah ke tingkat sidik tinggal nunggu audit inspektorat untuk menentukan ada atau tidak nya kerugian negara. Tapi untuk melakukan audit kami masih menunggu surat permohonan resmi dari Polres Purwakarta,” jelas Nur beberapa hari lalu.
Jadi? Mana neh yang benar? Penyidik nunggu hasil audit Inspektorat atau pihak Inspektorat nunggu surat permohonan resmi dari Polres Purwakarta.
Di masa tunggu yang sebegitu lamanya, publik rupanya harus belajar bersabar. Sabar yang begitu panjang. Sepanjang sungai Nil yang mengular ukar tanpa batas. (tim) editor : mohridwan.